SUMBAWA – Dua terduga pengedar tramadol disergap tim Patroli Samapta Polres Sumbawa di Pantai Jempol, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas, Senin (28/6/2021).
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti 58 butir tramadol dan uang tunai Rp1,2 juta diduga hasil penjualan.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keduanya adalah CP (18) dan MI (20). Mereka disergap saat sedang mengedarkan obat pereda nyeri tersebut.
Awalnya, terduga tidak mengakui perbuatannya. Namun keduanya tak berkutik setelah polisi menemukan puluhan butir zat yang dikendalikan itu (penggunaan di bawah pengawasan dokter) saat dilakukan penggeledahan badan.
”Awalnya tidak mengaku. Namun ketika penggeledahan badan, anggota patroli menemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp1.270.000,” ungkap Sumardi.
Kini, terduga beserta barang bukti telah diserahkan satuan Narkoba Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Di bagian lain, Polres Sumbawa menyayangkan masih banyaknya obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas.
”Saat didalami, keduanya mengaku menjual tramadol dengan harga Rp15.000 per butir,” bebernya. (Red)