MATARAM – Seorang perempuan berinisial MS (34) diringkus tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (27/3) sore. Wanita ini ditangkap karena menjual tramadol atau mengedarkan kesediaan farmasi tanpa ijin edar.
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti 50 butir tramadol, bungkusan berisi 18 kapsul kosong warna hijau kuning, sebuah kapsul warna hijau kuning di dalam lemari dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Kadek Budi Astawa ST., SIK dalam keterangan persnya, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan teknik observasi.
Saat itu tim mendapati dua orang laki-laki, TI dan HA di Jalan Matahari, Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong keluar dari rumah yang dicurigai tempat menjual tramadol. Keduanya pun diamankan.
Dalam penggeledahan ditemukan 2 kapsul warna hijau kuning dan 3 butir jenis Trihexyphenidil. Kepada tim, keduanya mengaku mendapatkan obat itu dari MS seharga Rp 50 ribu.
Tim langsung menuju rumah MS. MS pun ditangkap ketika sedang duduk di dalam rumahnya. Kamarnya digeledah polisi dan ditemukan sejumlah bukti. Kemudian MS dibawa ke Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut.(red)