Juknis Berubah, Pencairan BOP Untuk 38 Lembaga Ditunda

Bagikan berita

SUMBAWA – Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP Paud) dan Kesetaraan tahap I telah dikucurkan pemerintah sejak Jumat (11/6/2021) lalu.

Dari 562 lembaga penerima, 38 diantaranya mengalami penundaan pencairan. Yakni lembaga yang masuk dalam kategori Satuan Paud Sejenis (SPS) dan Pos Paud.

Satuan Paud Sejenis (SPS) adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar Taman Kanan-kanak, kelompok bermain, dan taman penitipan anak.

Sedangkan Pos PAUD adalah program layanan pendidikan yang terintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu.

Kasi Kelembagaan Bidang PAUD dan PNF Dikbud Kabupaten Sumbawa, Fathul Yamin S.Pd mengungkapkan, penundaan ini disebabkan oleh adanya perubahan Juknis.

Di dalam Permendikbud nomor 9 tahun 2021 tentang pengeloaan dana operasional Paud dan Keseteraan, SPS dan Pos PAUD tidak diatur sebagai lembaga penerima bantuan.

Berbeda dengan tahun lalu, dimana SPS dan Pos Paud masuk kategori lembaga yang menerima manfaat BOP.

”Tahun lalu dapat, dan ada dalam Juknis tahun lalu. Sekarang tidak ada dalam Juknis. Kita kontak Kementerian, disuruh pending untuk sementara,” terang Fathul Yamin, Senin (14/6/2021).

Selain SPS dan Pos Paud, anggaran 6 TK Negeri dan 1 SKB juga belum bisa dicairkan. Kondisi ini disebabkan oleh adanya perbebedaan antara kode rekening antara negeri dengan lembaga swasta.

”Jadi harus dipilah. Kalau rampung hari ini, Selasa pemberkasan, Rabu sudah bisa cair,” terangnya.

Hal serupa juga sempat dialami oleh 8 lembaga lainnya. Menurut Fathul Yamin, 6 PAUD dan 2 SKB sempat mengalami return akibat adanya kesalahan pada kode rekening. ”Sudah diperbaiki sudah selesai, dan sudah terima,” tuturnya.

Ada pun total BOP PAUD 2021 menacapai sekitar Rp7 miliar. Sedangkan BOP Kesetaraan mencapai Rp1,5 miliar. TK Negeri dan SKB Rp166 juta. Pencairan dilakukan secara pertahap. Tahap pertama 50 persen, tahap kedua 50 persen.

Fathul Yamin menghimbau kepada lembaga penerima untuk menggunakan anggaran tepat waktu dan tepat guna.

Dijelaskan, penggunaan BOP mencakup 3 komponen utama. Yakni untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain dan pemenuhan administrasi satuan pendidikan.

Berdasarkan SE nomor 8 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan, pengadaan barang dilakukan melalui Sistem pembelajaran di sekolah (Siplah).

Ketentuan ini kembali diperkuat dengan Permendikbud nomor 14 tahun 2020. Tentang pedoman pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan.

”Kami harapkan, lembaga dapat memanfaatkan dana sesuai dengan Juknis yang ada. Tidak menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...