SUMBAWA – Kepala Desa Penyaring, Abdul Wahab dan Ketua BPD, Sahabuddin sepakat berdamai. Pihak kepolisian telah menerapkan restoratif justice (RJ) dalam penyelesaian kasus yang sempat menyeret Kades sebagai tersangka.
Mediasi kedua belah pihak berlangsung di Ruangan Ruang Samawa Terpadu (RASATE) Polres Sumbawa, Senin (19/4/2021). Dengan pendekatan tersebut maka kasus ini dianggap selesai, dan Abdul Wahab bebas dari proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU. Akmal Novian Reza, S.IK dalam keterangan pers membenarkan penerapan RJ dalam menyelesaian kasus tersebut.
Kasus berawal saat Kades beserta perangkat Desa Penyaring menghadap Camat Moyo Utara. Guna membicarakan suatu persoalan. Saat itu, Ketua BPD Sahabuddin tidak hadir.
Dalam pertemuan itu, rupanya Kades mengucapkan kalimat kotor tentang korban. Perkataan itu sampai ke telinga korban. Tidak terima, korban akhirnya melayangkan laporan pengaduan ke Polres Sumbawa.
Mediasi antara kedua belah pihak sudah pernah dilakukan. Namun saat itu belum ada titik temu. Kasus ini pun naik ke tahap penyidikan dan Abdul Wahab ditetapkan tersangka.
Belakangan, muncul usulan dari kedua belah pihak untuk mediasi. Keduanya lalu dipertemukan oleh penyidik di ruangan RASATE Polres Sumbawa.
”Karena keduanya sepakat berdamai, akhirnya penyidik menerapkan penyelesaian perkara ini melalui restoratif justice (RJ). Setelah RJ ini diterapkan, maka perkara ini dianggap telah selesai,” katanya.
Dijelaskannya, penerapan RJ dalam perkara ini bisa dilakukan. Mengingat pasal yang dilanggar merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Di samping itu, kedua belah pihak juga merupakan aparat desa.
”RJ ini ditetapkan, agar persoalan terhadap kedua belah pihak tidak melebar dan berkepanjangan,” tandasnya. (Red)