SUMBAWA, Samotamedia.com – Pemerintah Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir menetapkan Olat Manir di Dusun Samri sebagai kawasan hutan konservasi desa.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Kepala Desa Poto, Fathul Muin, SP mengatakan, penetapan kawasan seluas sekitar 30 hektare itu sebagai kawasan konservasi lantaran banyaknya spesies endemik flora dan fauna yang mulai terancam punah.
”Ini mengharuskan setiap kita berupaya untuk menjaga dan melindunginya,” kata Fathul Muin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Selain melindungi spesies endemik flora maupun fauna, penetapan kawasan konservasi juga untuk melidungi enam mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Olat Manir merupakan hutan milik desa yang berada di luar kawasan hutan negara.
Pemerintah Desa Poto memiliki wewenang melakukan rehabilitasi kawasan tersebut untuk memulihkan fungsi konservasinya. Sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Fathul menjelaskan, kerusakan Olat Manir secara pasti mengancam ekosistem hutan termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan. Saat ini terdapat 101 KK atau 373 jiwa warga Samri yang bergantung pada keberadaan Olat Manir.
Untuk memastikan keberlanjutan program rehabilitasi kawasan, Pemerintah Desa Poto bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perguruan Tinggi dan NGO.
”Kami ingin melibatkan lebih banyak stakeholder sehingga penanganan hutan ini dilakukan secara multipihak,” ucap Fathul.
Seperti diketahui, hutan konservasi desa merupakan program unggulan Pemdes Poto sebagaimana tertuang dalam RPJMDesa. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan sebanyak 2500 bibit tanaman seperti beringin, akasia, sengon dan sukun. (Red)