KOTA BIMA – HS, kakek 60 tahun warga Kelurahan Dara ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Korban adalah bocah 4 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menuturkan, peristiwa terjadi pada tanggal 7 September 2020 lalui.
Saat itu, korban bersama teman bermainnya inisial FT dan tersangka mengantar seseorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara, siang.
Setelah itu, tersangka mengajak korban dan FT masuk perahu di kawasan Pantai Amahami. “Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” tuturnya, Jumat (19/2).
Saat asyik bermain, FT pun tertidur. Memanfaatkan situasi, HS pun beraksi.
Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satu Reskrim menyelidiki laporan M Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS pun dijadikan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan.
”Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HS pun kini mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota,” katanya. (red)