SUMBAWA,Samotamedia.com – Kampanye pasangan calon nomor urut 2, Nurdin Ranggabarani, SH.,MH dan Burhanuddin Jafar Salam, SH.,MH (Nur-Salam) di Desa Suka Damai Kecamatan Labangka Jumat, (9/10/2020) lalu menjadi sorotan Bawaslu.
Dalam kampanye paslon berjargon ”Barema Jatu Samawa” itu, Bawaslu menemukan indikasi dugaan pelanggaran.
”Terkait dengan kampanye Nur-Salam di Labangka, hasil temuan Panwas kecamatan sudah dilaporkan ke Kabupaten. Ada indikasi dugaan pelanggaran. Laporan akan kami dalami,” ujar Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.IP saat ditemui disela-sela acara rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Sernu Raya, Jumat (16/10/2020).
Syamsi menjelaskan sejumlah larangan dalam kampanye. Dalam pasal 69 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, melarang pasangan calon mempersoalkan dasar negara.
Kemudian dilarang menghina seseorang, agama, suku ras, golongan, calon Gubernur, calonBupati, calon wali kota dan atau partai politik.
Namun berdasarkan hasil temuan jajaran Bawaslu, ada duagaan pelanggaran yang dilakukan Nur-Salan dalam kampanye saat itu. Bahkan video kampanye tersebut banyak beredar bahkan ramai diperbincangkan di media sosial.
Syamsi kembali menghimbau kepada semua Paslon agar lebih berhati-dalam berkampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. (red)