SUMBAWA, Samotamedia.com – Kantor Hukum SS & Partners memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram melawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB selaku penyidik PPNS serat Korwas Penyidik Polda NTB sebagaimana perkara nomor : 6/pid.pra/2021/PN.Mtr.
Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mahyudin Igo, SH dimulai Senin 25 Oktober hingga putusan pada Rabu 3 November dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon.
Ketua Tim Hukum SS & Partners, Surahman MD, SH., MH mengatakan, pihaknya telah mewakili kliennya bernama Ahmad Fauzi alias Iwan dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan hutan sebagaiman disangkakan dalam pasal 87 dan 88 UU Kehutanan dengan ancaman 5 tahun.
”Praperadilan murni dilakukan karena dalam proses penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik PNS pada dinas LHK Prov NTB yang didampingi oleh Korwas Penyidik Polda AKBP Ridwan sangat penuh kejanggalan dan rekayasa,” kata Man, didampingi tim hukumnya Suhartono, SE., SH dan Muhammad Yusuf, SH.
Kasus bermula dari pembelian kayu jenis sonokeling di gudang salah seorang pengusaha di Kecamatan Moyo Hulu menggunakan beberapa dokumen pendukung. Namun apesnya truk pengangkut dicegat di Lombok timur pada 17 September lalu.
Pada penangkapan itu, 18 meter kubik kayu jenis sonokeling diamankan. Dinas setempat dibantu anggota Kodim Lotim melakukan penangkapan, penyitaan yang selanjutnya melakukan penahanan atas tersangka. (Red)