MATARAM – Angka kriminalitas di Kota Mataram tahun 2020 menurun. Tahun ini hanya tercatat 883 kasus, dengan tingkat penyelesaian 70,67 persen. Dari jumlah tersebut, 624 kasus diselesaikan sampai tahap penuntutan.
Sementara pada tahun 2019 lalu, Polresta Mataram menangani 1.237 kasus. Artinya terjadi penurunan 22 persen.
”’Ini patut kita apresiasi karena penyelesaiannya (2020) di atas 60 persen,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto saat press release kinerja jajaran Polresta Mataram, Senin (28/12/2020).
”’Ini penurunan kasus yang ditangani persentasenya 22 persen ditahun 2020. Sekali lagi ini patut disyukuri. Polresta Mataram sudah bekerja keras dengan mengungkap 883 kasus tahun ini,” imbuhnya.
Menurutnya, penurunan ini terjadi pada beberapa kasus. Seperti kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tahun 2019 tercatat 142 laporan. Sedangkan tahun 2020 menyusut menjadi 120 laporan.
Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pada tahun 2019 lalu tercatat 213 kasus. Menurun drastis ditahun 2020 menjadi 87 kasus.
”Ini penurunannya cukup bagus. Kami menyampaikan kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan mawas diri. Serta memperhatikan keselamatan diri dan barang yang dimiliki,” katanya.
Sebaliknya, peningkatan terjadi pada kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tahun 2020 tercatat 68 kasus, dan di tahun 2019 hanya 65 kasus.
Di samping itu, Guntur juga membeber sejumlah kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020.
Diantaranya, penanganan tindak pidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 3 kasus. Kasus ITE yang ditangani Polresta Mataram kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Berikutnya pengungkapan kasus penyebaran uang palsu. Berikutnya adalah penanganan kasus tindak pidana Korupsi. Sat Reskrim Polresta Mataram menangani sebanyak 3 kasus korupsi. Yaitu korupsi Dana BOS, kasus korupsi dana bantuan gempa dan kasus pungutan liar (pungli) pasar.
”Polresta juga menangani kasus pembunuhan dengan berencana yang saat ini sedang berproses di pengadilan,” bebernya. (red)