Kasus Narkoba di Penujak Terbongkar, Tim Cobra Gulung 2 Pelaku

Bagikan berita

PRAYA,Samotamedia.com – Peredaran narkoba di wilayah Desa Panujak Kecamatan Praya Barat terbongkar. Dua terduga pelaku digulung, 3,41 gram sabu diamankan petugas.

Kepala Satres Narkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian mengungkapkan, para terduga masing-masing berinisial HLM Alias Rengoh (46 tahun) dan LH (32 tahun).

Keduanya adalah warga dusun Karang Daye Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Para terduga diringkus di rumah HLM pada Senin sekitar Pukul 22.28 Wita. Barangkat dari informasi masyarakat bahwa rumah HLM kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Dari informasi itu, tim Cobra Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi dan menangkap kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah HLM tim mendapati barang bukti 6 poket sabu. Masing-masing seberat 0.33 gram, 1,62 gram kemudian 0,37 gram, 0,38 gram, 0,33 gram dan 0,38 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa korek gas, dua unit HP berbagai merk, pipa kaca bening dan gunting serta uang tunai senilai Rp315 ribu.

“Berarti Total BB yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan tim kami dengan berat bruto 3.41 gram,” terang Kasat.

Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...