SUMBAWA – IS alias Baim, pria 33 tahun asal Dusun Lenangguar B Desa Lenangguar diringkus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa hari Minggu (7/02/2021).
Ia ditangkap karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Baim dilaporkan istrinya sendiri inisial NA (37) ke pihak berwajib.
Namun saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Baim semakin naik darah. Kemudian menyekap istrinya dan kembali melakukan penganiayaan.
“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi IS bukannya beriktikad baik. Malah kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Sehingga istrinya langsung menelpon Kanit PPA Polres Sumbawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi,S.Sos.
Setelah menerima laporan, surat perintah penangkapan Baim langsung diterbitkan dan Baim diringkus di kediaman.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa Baim adalah pengguna narkoba. Itu dibuktikan dengan hasil tes urinenya yang positif.
”Setelah diringkus, kami juga melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif menggunakan Narkoba. Saat ini IS (Baim) sedang dalam proses penyidikan,” tandasnya. (red)