Kepincut Korban Sejak Gadis, Berusaha Diperkosa Setelah Menjanda

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – SPR (22 tahun), warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ini ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram karena kasus percobaan pemerkosaan.

Korbannya adalah seorang janda 22 tahun, yang juga warga Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

”Kejadiannya dua hari lalu (07/09/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari. Sekarang pelaku kita amankan di Mapolresta Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (09/09/2020).

Pelaku Kepincut Korban Sejak Masih Gadis

Pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban. Bahkan sejak korban masih gadis. Setelah korban menikah lalu bercerai dan berstatus janda, SPR pun masih memendam perasaan kepada korban.

Tapi perasaannya bukan lagi sekedar suka dan cinta. Melainkan berubah menjadi hasrat membabibuta. ”Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban,” bebernya.

Kebelet dengan korban yang sudah menjanda, pelaku berencana untuk memperkosa korban. Persiapan diawali dengan melihat situasi disekitar rumah korban.

Saat orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku masuk melalui kamar orang tua korban. Pintu kamar lalu dikunci dari dalam. Lalu menggunakan tangga naik ke kamar korban.

”Sudah diamati situasinya. Saat rumah korban sepi. Baru dia naik dan pintu kamarnya dikunci dari dalam,” tuturnya.

Sampai di kamar korban, nafsu birahi pelaku pun tak tertahankan. Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya saat itu, kemudian kedua tangan korban langsung dicengkram.

Pelaku Melarikan Diri dan Meninggalkan Celana di TKP

Sementara wanita pujaannya itu langsung berteriak. Pelaku malah semakin nekat dan menutup wajah korban dengan bantal. ”Korban saat itu menangis yang didengar oleh warga sekitar,” ungkap Kadek.

Sebelum warga datang, pelaku sempat mencium dan meraba tubuh korban. Mendengar ada warga yang datang, buruh harian lepas itu langsung meninggalkan TKP.

”Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang. Padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting,” bebernya.

Dari keterangan korban, pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram. ”Pelaku pernah datang ke rumah korban. Makanya dia tau seluk beluk rumah korban. Pelaku dan korban sebelumnya pernah bertukar nomor handphone dan beberapa kali komunikasi,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang hanya lulus SD itu terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...