Keputusan Baru Gubernur NTB: Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Bagikan berita

MATARAM – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menerbitkan keputusan terbaru yang mengatur tentang penetapan pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Keputusan itu diterbitkan pada Selasa, 19 Mei 2020.

Dalam keputusan 003.2-504 tahun 2020 itu, Gubernur memutuskan bahwa Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di NTB dilaksanakan dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) diusahakan menghindari kontak fisik secara langsung, dan bisa dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  • Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZiS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) yang ada di masjid, mushola, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat dapat diberikan secara langsung kepada mustahik dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
  • Dalam situasi pandemi Covid-19, takbir dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
  • Takbir dapat dilakukan dilaksanakan di masjid hanya oleh pengurus takmir masjid.
  • Salat Idul Fitri 1441 H dilakukan dilaksanakan di rumah masing-masing.
  • Silaturahim atau halal bihalal Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  • Perayaan lebaran topat dengan keramaian yang lazim dilaksanakan sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditiadakan.
  • Sesuai dengan protokol kesehatan, seluruh mall, pusat perbelanjaan dan toko-toko pakaian untuk sementara ditutup sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
  • Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah.
  • Kepada seluruh aparat keamanan terkait (TNI, Polri), Pol PP, Camat, Lurah/kepala desa, kepala lingkungan dan ketua RT dengan selalu melibatkan peran serta aktif dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di masing-masing lingkungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban agar keputusan Gubernur ini dapat dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dngan berlakunya keputusan Gubernur ini, maka keputusan Bersama Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah NTB, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTB, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi NTB.

Kemudian Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi NTB ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan Provinsi NTB, Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi NTB, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi NTB tentang Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah COVID NOMOR 220/189 BKBPDN/2020, NOMOR kep/288/V/2020. NOMOR: B/1658 KW.19.1 2/KV.00/ 3/2020, NOMOR : B 652/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Pemprov menerbitkan surat bersama tertanggal 13 Mei 2020. Dalam surat tersebut salah satunya menjelaskan bahwa shalat idul fitri secara berjamaah di Masjid dan di lapangan dibolehkan bagi kawasan yang penyebaran kovid-19 terkendali.

Sebaliknya, dalam SKB tersebut menegaskan bahwa shalat idul fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaan bersama keluarga bagi kawasan yang penyebaran Covid-19 belum terkendali. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...