MATARAM,Samotamedia.com – Kesal karena ditagih hutang Rp50 ribu, seorang wanita inisial MS (23) menyerang tiga pria menggunakan pisau cutter hingga terluka parah. Salah satu korban adalah pemilik kos yang tempatinya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan bahwa pelaku adalah warga asal Medan Sumatera Utara yang baru setahun tinggal di Mataram. Pelaku datang ke Mataram untuk mencari pekerjaan.
”Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8).
Peristiwa dipicu masalah hutang piutang. Menurutnya, pelaku pernah berhutang makanan Rp50 ribu di kantin kosan milik salah seorang korban.
Saat ditagih, rupanya pelaku yang tempramental itu keberatan. Ia pun masuk kamar lalu mengambil pisau cuter kemudian menyerang korban hingga mengalami luka sabetan di tangan kiri.
Serangan pelaku sempat diantisipasi oleh korban dengan menyiapkan sepotong bambu. Namun serangan pelaku justru lebih cepat.
Setelah melukai korban, pelaku berusha kabur. Kemudian dua rekan korban berusaha menghentikan. Namun keduanya pun tak luput dari serangan pelaku.
”Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk, makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya,” kata Kadek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki tempramen yang tinggi. Cepat marah hingga nekat menyerang. ”Dia tidak ada kelainan. Tapi tempramen orangnya. Padahal cuma ditagih hutang. Pelaku baru sekitar 1 tahun di Mataram. Dia cari kerja di sini,” ungkap Kadek.
Dari kejadian tersebut, petugas mengaman sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau cutter warna merah. Sebuah sapu lantai berwarna kuning, sebuah bambu sepanjang 2 meter dan uang Rp50 ribu.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas dua tahun penjara. (red)