SUMBAWA,Samotamedia.com – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) resmi digelar serentak mulai Senin, 30 Agustus 2021. PTMT diberlakukan pada semua jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta Se-Kabupaten Sumbawa.
PTMT dilaksanakan melalui dua fase. Pertama yakni masa transisi, yang berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas. Kemudian dilanjutkan dengan fase kedua, yakni masa kebiasaan baru.
Berbagai ketentuan selama PTMT telah ditetapkan dan diumumkan kepada seluruh kepala sekolah, korwil, pengawas pendidikan dan para penilik PAUD Se- Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, H. Sahril, S.Pd memastikan pelaksananaan PTMT berlangsung dengan sistem protokol kesehatan ketat. Guru dan tenaga kependidikan harus telah menjalani vaksinasi minimal satu kali.
Jika terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi, maka guru bersangkutan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh.
Selama PTMT berlangsung, kantin sekolah juga tidak boleh buka. Siswa disarankan untuk membawa makanan dari rumah.
Sebelum memasuki lingkungan sekolah, murid akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Meliputi pengukuran suhu badan, adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual hingga hilangnya indra perasa. Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum memasuki gerbang sekolah.
Sementara pengantaran oleh wali murid hanya dibolehkan sampai lokasi yang telah ditentukan. ”Untuk tamu mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Selama kegiatan belajar mengajar, warga sekolah diwajibkan mengenakan masker dan jaga jarak. Kontan fisik dilarang keras, termasuk bersalaman maupun cium tangan (guru). Siswa juga dilarang saling meminjam peralatan, semua harus serba pribadi. Mulai dari alat belajar, alat musik hingga alat makan minum.
Ruang kelas diatur, PAUD hanya dibolehkan 5 siswa per kelas dengan jarak antara siswa 1,5 meter. Sedangkan SD dan SMP hanya dibolehkan maksimal 18 siswa per kelas dengan jarak 1,5 meter antar siswa.
Jam belajar dibatasi maksimal 3 jam. Sementara jam belajar dan bermain, PAUD 20 menit, SD 25 menit, SMP 30 menit. ”Untuk jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing,” terang H. Sahril, Jumat (27/8/2021).
Meski jam belajar mengajar telah usai, warga sekolah tidak boleh melepas masker. Sebelum meninggalkan ruang kelas juga wajib mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir. Sementara penjemputan oleh wali murid, dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Itu pun wajib prokes.
Kadis menegaskan, proses PTMT dapat dihentikan sementara dan diarahkan untuk pembelajaran jarak jauh, jika dalam pelaksanaannya terdapat warga sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan wilayah sekolah bersangkutan berstatus zona merah. ”Pemberhentian sementara dulakukan paling singkat 3 kali 24 jam,” pungkasnya. (Red)