Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) digelar serentak mulai Senin, 30 Agustus 2021. Hal ini berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, 24 Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan surat Dikbud Kabupaten Sumbawa nomor 423.1/2129/Dikbud/2021 tanggal 27 Agustus 2021, PTPM diberlakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, pengawasan terhadap protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan Dikbud bersama Tim Satgas Covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa.
Kedua, semua satuan pendidikan wajib membentuk tim Satgas Covid-19 tingkat sekolah serta menjalankan tugas dan fungsinya selama pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan.
Ketiga, guru dan tenaga kependidikan harus telah menjalani vaksinasi minimal satu kali. Jika terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi, maka guru bersangkutan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh.
Ke empat, tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa sesuai dengan pedoman pembelajaran tatap muka SKB 4 menteri dan pedoman pembelajaran tatap muka Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, dalam PTPM kali ini surat izin orang tua tidak lagi dibutuhkan atau tidak lagi disyaratkan. PTPM harus berjalan sesuai SOP pembelajaran yang disertai dengan protokol kesehatan pada satuan pendidikan serta perencanaan dan strategi tatap muka.
Terakhir, satuan pendidikan harus melaksanakan semua yang menjadi ketentuan dalam pedoman pembelajaran tatap muka SKB 4 menteri dan pedoman pembelajaran tatap muka kabupaten Sumbawa.
Teknis Pembelajaran Tatap Muka
PTMT dilaksanakan melalui dua fase. Pertama yakni masa transisi, yang berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas. Kemudian dilanjutkan dengan fase kedua, yakni masa kebiasaan baru.
Sekolah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan pada bulan pertama 50 persen dan pada bulan kedua 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selama PTMT berlangsung, kantin sekolah juga tidak boleh buka. Siswa disarankan untuk membawa makanan dari rumah.
Sebelum memasuki lingkungan sekolah, murid akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Meliputi pengukuran suhu badan, adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual hingga hilangnya indera perasa.
Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum memasuki gerbang sekolah. Sementara pengantaran oleh wali murid hanya dibolehkan sampai lokasi yang telah ditentukan.
Selama kegiatan belajar mengajar, warga sekolah diwajibkan mengenakan masker dan jaga jarak. Kontan fisik dilarang keras, termasuk bersalaman maupun cium tangan (guru). Siswa dilarang saling meminjam peralatan, semua harus serba pribadi. Alat belajar, alat musik hingga alat makan minum.
Ruang kelas diatur, PAUD hanya dibolehkan 5 siswa per kelas dengan jarak antara siswa 1,5 meter. Sedangkan SD dan SMP hanya dibolehkan maksimal 18 siswa per kelas dengan jarak 1,5 meter antar siswa.
Jam belajar dibatasi maksimal 3 jam. Sementara jam belajar dan bermain, PAUD 20 menit, SD 25 menit, SMP 30 menit. Untuk jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Setelah jam belajar mengajar usai, warga sekolah tidak boleh lepas masker. Sebelum meninggalkan ruang kelas, wajib mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir. Sementara penjemputan oleh wali murid, dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Itu pun wajib prokes.
Proses PTMT dapat dihentikan sementara dan diarahkan untuk pembelajaran jarak jauh, jika dalam pelaksanaannya terdapat warga sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan wilayah sekolah bersangkutan berstatus zona merah. Pemberhentian sementara dulakukan paling singkat 3 kali 24 jam.
Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala sekolah harus memastikan, Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga sekolah, melakukan penelusuran riwayat kontak erat dari warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid 19.
Selain itu, juga memberi rekomendasi kepada satuan tugas penanganan Covid 19 setempat terkait satuan pendidikan yang harus dilakukan pemberhentian pembelajaran tatap muka terbatas apabila ditemukan kasus konfirmasi positif covid.
Memastikan pusat kesehatan masyarakat setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya.
Menginformasikan kepada satuan tugas penanganan Covid 19 Kabupaten dan Puskesmas jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kebijakannya terkonfirmasi Covid-19.
Mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran terbatas satuan pendidikan melalui laman dapodik TK, BA, KB, TPA, SD, SMP dan PKBM.
Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan paling sedikit memiliki toilet bersih dan layak, sarana Cuci Tabgan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya. Kesiapan menerapkan area wajib masker dan atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh tembak.
Mendata warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. Meliputi memiliki kondisi medis yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
Mendata warga sekolah yang memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan atau rekomendasi satuan tugas penanganan Covid-19.
Mendata warga sekolah yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi covid 19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan atau rekomendasi satuan tugas penananganan covid 19.
Kemudian bertanggung jawab membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan dengan melibatkan orang tua wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Dengan komposisi tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang. Tim kesehatan kebersihan dan keamanan dan tim pelatihan dan humas.
Satuan tugas Covid-19 di satuan pendidikan bertanggungjawab dan memastikan seluruh proses pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung aman lancar dan terkendali. Bahkan setiap hari wajib menyampaikan laporan kepada kepala sekolah terkait perkembangan penanganan Covid-19 di tingkat satuan pendidikan.
Dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan, kepala sekolah harus melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 Kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa. Kemudian memastikan Satgas Covid-19 telah melakukan penanganan terhadap warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jika dari hasil pemeriksaan terdapat bergejala, maka harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika sebaliknya, maka dilakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan. Selama isolasi atau karantina, harus dilakukan pemantauan.
Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid 19 dalam bentuk, membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid 19.
Kemudian membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdapat dalam kotak surat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan Covid-19 atau puskesmas. Melakukan desinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.
Tugas Tim Pembelajaran Psikososial dan Tata Ruang Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah
Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan.
Mempersiapkan materi alat dan sumber belajar selama pembelajaran tatap muka terbatas. Mengatur waktu pembelajaran yang disesuaikan dengan total 3 jam dari jam masuk masing-masing satuan pendidikan.
Istirahat hanya berlaku di dalam kelas. Melakukan pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong koridor dan tangga.
Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara menugaskan Guru bimbingan konseling atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan. Mendata kontak layanan dukungan psikososial.
Tugas Tim Kesehatan Kebersihan dan Keamanan Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah
Memastikan ketersediaan alat-alat kesehatan untuk mendukung penanganan covid 19 di satuan pendidikan tersedia lengkap dan cukup. Memastikan lingkungan sekolah dalam kondisi bersih dan terjaga.
Melakukan penanganan terhadap warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi positif covid 19. Melaporkan kepada kepala sekolah setiap hari tentang penanganan covid 19 yang terkait dengan kesehatan kebersihan dan keamanan.
Tugas Tim Pelatihan dan Humas Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah
Melakukan simulasi cara menggunakan masker cuci tangan dan menjaga jarak saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dalam rangka penyuluhan kesehatan bagi warga satuan pendidikan.
Menyampaikan informasi melalui media yang ada kepada orang tua dan masyarakat satuan pendidikan terkait penanganan perkembangan Covid-19 di tingkat satuan pendidikan. Melaporkan kepada kepala sekolah setiap hari tentang pelatihan dan humas Satgas Covid 19.
Prokes PTPM di Satuan Pendidikan Masa Covid-19
Ketentuan jam pembelajaran, PAUD 07.30 wita, SD 7.30 wita, SMP jam 08.00 wita.
Memastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan. Memastikan thermo gan atau pengukur suhu tubuh tembak berfungsi dengan baik.
Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan meliputi suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala umum seperti demam batuk pilek nyeri tenggorokan sesak nafas sakit kepala mual muntah diare dan hilangnya kemampuan indra penciuman atau hilangnya kemampuan indra perasa.
Setelah Pembelajaran
Melakukan desinfeksi sarana-prasarana dan lingkungan satuan pendidikan. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan sabun cuci tangan dari cairan pembersih tangan. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan atau masker tembus pandang cadangan dan memastikan thermogun berfungsi dengan baik. (*)