Komplotan Begal Sadis yang Meresahkan Warga Diringkus Tim Puma

Bagikan berita

LOMBOK BARAT – Komplotan begal sadis yang meresahkan masyarakat di wilayah Lombok Barat dan sekitarnya dibekuk tim Puma Polres Lombok Barat.

Salah satu pelaku yang telah berhasil diringkus adalah MT (19 tahun) warga Dusun Ketapang Desa Batu Putih, Sekotong, Lombok Barat.

Sementara pelaku lainnya masih dalam buronan polisi. Dalam aksinya, komplotan ini tak segan-segan menggunakan kekerasan dalam mengeksekusi para korbannya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K mengungkapkan, penangkapan MT berangkat dari kasus yang menimpa seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Sabtu (14/11).

Saat kejadian, korban hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah mengendarai sepeda motornya dari arah Mataram. Melewati Jalan Raya Bil II.

Saat melintas di Underpass Desa Bajur, tiba – tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak dikenal.

”Saat itu korban dipepet, kurang lebih sebanyak enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor dengan berboncengan. Salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yaitu satu unit Sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

”Berdasarkan laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang Bukti Sepeda Motor tersebut,” imbuhnya.

Menurut informasi, Sepeda motor korban dalam penguasaan MT. Kemudian tim Puma bergerak cepat menuju ke rumah MT. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit Sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri milik korban. Bahkan setelah nomor rangka dan nomor mesin dicocokkan, sesuai dengan dokumen sepeda motor korban.

Kepada Polisi, MT mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang berinisial SA. Saat polisi mengerebek rumah SA, terduga pelaku tidak berada di tempat.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lobar. Sementara SA dan terduga palaku lainnya masih buron.

”Sedangkan MT sendiri dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...