KPU Batasi Jumlah Massa yang Hadir Saat Kampanye

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020 tinggal menghitung hari. Sesuai jadwal, masa kampanye dimulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Pola kampanye Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Karena pelaksanaannya di tengah masa pandemi covid-19, jumlah massa yang diperbolehkan hadir pada saat kampanye dibatasi. Rapat umum maksimal 100 orang. Sedangkan kampanye dialogis dan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang.

Hal demikian disampaikan Ketua KPU Sumbawa, M Wildan, S.Ag usai menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye di aula kantor KPU Sumbawa, Senin (21/9/2020). Rapat tersebut dihadiri Bawaslu, kepolisian dan perwakilan tim dari bakal pasangan calon.

Dijelaskan Wildan, pembatasan jumlah massa yang hadir saat kampaye tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020. Tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.

Dalam pasal 58 dijelaskan, kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Kemudian dijelaskan juga pada pasal 64 bahwa kampanye jenis rapat umum maksimal boleh dihadiri 100 orang peserta.

Jika massa yang hadir melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka siap-siap untuk dipulangkan. ”Terkait konsekuensi, ketika melebihi kafasitas, tidak sesuai PKPU, misalnya kalau 50 terus yang hadir 60, otomatis yang 10 dipulangkan,” ujar Wildan.

”Cuma waktunya (kampanye) tidak dibatasi. Selama masa kampanye dari 26 September sampai 5 Desember,” imbuhnya.

Selain pembatasan jumlah massa yang hadir saat kampanye, setiap pasangan calon maupun yang hadir saat kampanye juga diminta taat dengan protokol kesehatan lainnya. Seperti menggunakan masker, jaga jarak dan lainnya.

iklan

Hal senada juga disampaikan oleh Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim, SP., M.Si.

Ia menegaskan, setiap pasangan calon wajib menegakkan protokol kesehatan covid-19. ”Apabila melanggar kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Lukman juga mengingatkan agar alat peraga kampanye (APK) ditertibkan mulai dari tanggal 23 September sampai 25 September. Jika tidak, maka penertiban diambil alih Bawaslu bersama Pol PP.

”Selain itu, pasangan calon tidak diperkenankan melakukan aktifitas sosialisasi maupun kampanye pada tanggal tersebut. Apabila tetap melaksanakan maka kami menganggap telah melakukan curi star atau berkampanye di luar jadwal. Hal ini memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya lagi.

”Kami juga menyarakan untuk segera memberikan daftar tim kampanye, tim penghubung, relawan maupun akun media sosial kepada KPU dan Bawaslu. Penyerahan daftar paling lambat tanggal 25 September,” imbuhnya.

Untuk memastikan setiap aturan ditaati oleh setiap pasangan calon, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat.

”Besok kita laksanakan Rakor. Selain itu kami mengirim surat himbauan. Kami mengintruksikan kepada seluruh jajaran baik Panwascam, Panwasdes dan kelurahan melakukan upaya pencegahan, pengawasan serta penindakan,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...