SUMBAWA,Samotamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mendirikan posko layanan guna menyempurnakan daftar pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020. Posko dibuka selama 7 hari. Mulai dari 22 September 2020 hingga 28 September 2020.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti menjelaskan, pembukaan posko tersebut sesuai instruksi KPU RI melalui surat dinas nomor 784/PL.02-1-SD/01/KPU/IX/2020, tanggal 18 September 2020. Tentang Pengumuman DPS dan persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Melalui posko tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan atas DPS. ”Pembukaan posko layanan tersebut mulai dari tingkat Kabupaten di kantor KPU Sumbawa, PPK di sekretariat kecamatan hingga PPS di desa atau Kelurahan. Tujuannya untuk menerima masukan dari masyarakat,” kata Kaniti, Senin (21/09/2020).
Pihaknya berharap, dengan adanya posko layanan tersebut semua pihak dapat berpartisipasi aktif menyempurnakan daftar pemilih pada Pilkada, 9 Desember 2020.
Dikatakan, DPS yang saat ini diumumkan akan diperbaiki menjadi daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP), sebelum menjadi daftar pemilih tetap pada Oktober 2020 mendatang.
“Masyarakat silahkan mengecek nama masing-masing, atau keluarga dekat atau tetangga di DPS yang kami umumkan. Jika ada yang ternyata sudah meninggal dunia agar segera dilapor ke PPS setempat. Atau jika ada yang belum terdaftar namun sdh memenuhi syarat, maka silahkan mendatangi PPS atau PPK disertai KTP Elektronik atau KK,” pungkasnya. (red)