SUMBAWA – Pasangan calon nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P-Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan telah terdaftar secara online Senin, 12 Desember 2020 pukul 20:04 malam waktu setempat. Dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 113/PAN.MK/AP3/12/2020.
Tertulis dengan jelas, pemohon Ir. H. Syarafuddin Jarot,M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si. Kuasa hukum Faisal Rachman dan Djamil Abdurrachman Malik. Termohon KPU Kabupaten Sumbawa.
Terkait hal ini, KPU Sumbawa menyatakan telah siap menghadapi gugatan paslon berjargon ‘Sumbawa Maju’ itu di MK. ”Kami siap mengadapi gugatan di MK,” tegas Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan kepada Samota Media, Selasa (22/12/2020).
KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban atas gugatan yang dilayangkan pemohon. Termasuk mempersiapkan alat bukti dan para saksi. ”Semua hal kami siap. Barang bukti, alat bukti dan saksi sudah kami siapkan,” terangnya.
Wildan meyakini keputusan KPU pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung 16-17 Desember 2020 lalu sudah tepat. Bahkan telah sesuai dengan ketentuan PKPU dan Undang-undang Pilkada. ”Jadi kami yakin apa yang kami lakukan telah sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Sedangkan terkait dengan adanya saksi utusan Pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, secara regulasi tidak bisa dipaksakan. Karena bertandatangan atau pun tidak, tak ada pengaruh. Hasil rekapitulasi tetap sah.
Sedangkan masalah adanya saksi yang belakangan mencabut kesaksian, menurut Wildan, hal itu adalah hal yang keliru. Karena tidak ada dalam regulasi, terlebih dilakukan di luar forum dan jadwal rapat pleno.
”Tidak ada dalam regulasi mencabut kesaksian. Jadi tidak ada istilah, apalagi itu di luar forum dan di luar pleno. Dari segi pernyataan yang dimasukkan ke KPU, sah-sah saja tapi tidak berpengaruh apa-apa,” pungkasnya. (red)