SUMBAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa siap untuk menghadapi sengketa Pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping kesiapan data, KPU Sumbawa juga siap dengan tim kuasa hukum.
”Yang jelas kami sudah siap mempertanggungjawabkan semua tingkatan (Proses Pilkada),” kata Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa, Nurul Khairani, S.IP kepada Samota Media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/1).
Kuasa hukum KPU di MK saat ini sedang dipersiapkan. Menurut Nurul, pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum. Baik lokal maupun nasional.
”Ada beberapa lembaga hukum yang sudah komunikasi. Lokal dan nasional. Nanti akan diumumkan sambil menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), tanggal 18-19 Januari 2020 disampikan KPU,” kata Nurul.
Untuk diketahui bahwa Paslon Jarot-Mokhlis telah melakukan perbaikan permohonan gugatan di MK. Perbaikan permohonan itu dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu. Salinan perbaikan akan disampaikan ke KPU Sumbawa pada 18-19 Januari 2020 mendatang.
”Kalau permohonan perkara tidak diterima maka dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRKP) kepada KPU.
Untuk diketahui bahwa paslon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis telah menunjuk Sirra Prayuna dkk sebagai kuasa hukum di MK. Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 4 sebagai pihak terkait kabarnya menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukumnya. (red)