SUMBAWA – KPU Sumbawa telah menunjuk Dr. Bambang Widjojanto dari WSA Law Firm sebagai kuasa hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan pemohon Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP dan Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis).
Hal demikian diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa, Nurul Khairani, S.IP kepada Samota Media, Senin (1/2/2021).
Nurul mengungkapkan sejumlah pertimbangan kenapa KPU penunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa pembela di MK.
Di samping sebagai tokoh nasional, Bambang Widjojanto juga memiliki track record yang baik.

Menurut Nurul, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) itu juga sudah berpengalaman dalam mengangani sengketa. Baik sengketa Perselisihan Hasil Pemelihan Umum (PHPU) maupun sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di MK.
”Beliau kami anggap salah satu tokoh nasional terbaik, punya track record yang baik. Sudah sangat berpengalaman dalan menangani sengketa PHPU maupun sengketa PHP Pilkada di MK,” katanya.
Dengan ditunjukkan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum oleh KPU, maka dapat dipastikan sidang sengketa PHP Pilkada Sumbawa di MK akan mempertemukan tiga pengacara Nasional.
Pemohon dalam hal ini Jarot-Mokhlis sebelumnya telah menunjuk Sirra Prayuna dkk sebagai kuasa hukumnya.
Sementara Calon Bupati dan Wakil Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai pihak terkait menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukum.
Dikatakan Nurul, KPU telah siap 100 persen menghadapi persidangan. Pihaknya telah menyiapkan data termasuk daftar alat bukti untuk menjawab semua dalil pemohon.
Sesuai jadwal, sidang dengan acara mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti itu digelar pada Kamis, 4 Februari 2021 mendatang.
Sidang digelar di gedung panel 3 lantai 4 gedung 1 Mahkamah Konstitusi di jalan Merdeka Barat nomor 6-7, Jakarta pada pukul 11.00 WIB.
KPU hanya diperbolehkan mengutus dua orang perwakilan untuk hadir di ruang persidangan.
Sedangkan komisioner lainnya akan mengikuti proses tersebut secara virtual di homebase KPU RI, didampingi oleh Tim PHP KPU Provinsi NTB.
”Semua Komisioner KPU Sumbawa berangkat ke Jakarta untuk itu. Hanya saja ada Prokes MK yang harus kami patuhi, dimana kami hanya boleh 2 orang menghadiri secara secara langsung,” terangnya. (red)