KUA Ambalawi Minim Sosialisasi

Bagikan berita

BIMA,Samotamedia.com – KUA Ambalawi minim sosialisasi terkait ketentuan nikah maupun pengurus nikah. Kondisi ini mengkibatkan minimnya informasi yang diperoleh masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Ambalawi, Ibrahim, SH ketika ditemui Samota media di ruangan kerjanya, Senin (9/11/2020) mengaku banyak persoalan yang dihadapi.

Pertama, kesulitan mengatur jadwal pelaksanaan akad nikah akibat banyak pendaftar yang mendesak agar dipercepat. “Apalagi usai panen, banyak sekali yang mendaftar untuk menikah dan rata mendesak agar dipercepat,”ungkapnya.

Rata – rata alasan masyarakat bahwa jadwal akad nikah telah ditentukan dan disepakatinya bersama pemerintah desa lewat musyawarah keluarga.

Ibrahim menegaskan bahwa untuk penentuan jadwal akad nikah adalah ditentukan oleh KUA berdasarkan hari registrasinya.

“Jadwal akad nikah 15 hari setelah mendaftar di KUA, karena harus menunggu keluarnya buku nikah,” tegasnya.

Kedua, persoalan wali. Ibrahim berharap masyarakat tidak sembarang melimpahkan kepada orang lain soal wali. Sebab, ada ketentuan – ketentuan syariat agama yang perlu diperhatikan.

“Kalau tidak ada orang tua kandung, yang menjadi walinya adalah saudara laki – lakinya. Kalau tidak ada saudara laki – lakinya, maka saudara dari ayahnya. Kalau semuanya tidak ada, maka sebaiknya limpahkan ke KUA saja untuk menjadi walinya,” terangnya.

Kemudian ketiga, masalah menikahkan anak di bawah umur. Secara agama memang sah – sah saja, jika dia telah Akil bhaliq. namun, secara hukum negara akan bertentangan dengan undang – undang perlindungan anak. “Jika tidak memenuhi syarat secara umur akan ditolak oleh sistem,” ujarnya.

Kemudian bukti penolakan sistem kami ajukan ke pengadilan agama, dan pengadilan agama akan mengeluarkan rekomendasi agar dinikahkan jika alasan orang bersangkutan jelas.

“Jadi, bukan sengaja kami mau mempersulit jika ada keterlambatan. Karena harus melewati ketentuan – ketentuan yang ada,” jelasnya.

Terakhir, biaya registrasi nikah adalah Rp600.000 dan disetor langsung di Bank dan menyerahkan slip pembayaran di Kantor Urusan agama.”Tapi masyarakat gak mau repot, ingin setor langsung ke bendahara KUA,” tandasnya. (Dir)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...