KOTA BIMA – Tiga pemuda dicokok polisi atas dugaan kepemilikan serta menguasai senjata api rakitan lengkap amunisi aktif.
Ketiganya ditangkap di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi saat operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (17/12) sore.
Mereka adalah HD alias Dika (30) warga Desa Nipa Kecamatan Wera. DD (31) warga Desa Rite Kecamatan Wera dan MS alias Gito warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi.
”HD alias Dika dan DD berstatus residivis,” ungkap Kapolres Kota Bima melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Jumat (18/12/2020).
Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi bahwa pelaku HD alias Dika memiliki Senpi rakitan. Senjata tersebut bahkan sempat diletuskan di tengah kampung. Sehingga membuat masyarakat sekitar resah.
Atas informasi tersebut, tim Puma melakukan penyelidikan dan melenggrebek HD di tempat persembunyiannya. Saat digeledah, 2 butir amunisi SS1 dan tabung kaca ditemukan Polisi.
Kepada polisi HD mengungkapkan bahwa Senpi rakitan itu adalah milik DD yang digunakan saat aksi pencurian pembobolan rumah.
Atas pengakuan HD, tim langsung memburu DD yang sedang berada di salah satu kios di jalan Lintas Ambalawi. Dari tangan DD, polisi lagi-lagi menemukan 2 butir amunisi SS1 yang disimpan dalam saku jaket.
Dari pengakuan DD, rupanya Senpi sudah dijual ke MS alias Gito di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah MS alias Gito. Polisi akhirnya mengamankan MS beserta barang bukti.
Dari pengakuan MS alias Gito, Senpi itu diblelinya dari DD seharga Rp400 ribu. “Tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Kemudian akan ditindaklanjuti sebagai hukum yang berlaku,” tandasnya. (red)