SUMBAWA – Sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) di Bawaslu NTB terus berguler. Kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany M.Pd (Mo-Novi) menolak seluruh dalil-dalil materi laporan Pelapor (Jarot-Mokhlis) yang disampaikan dalam persidangan.
Alasan-alasan pelapor dinilai mengada-ada dan tidak benar. Hal ini disampaikan Mo-Novi melalui Tim Pembelanya di Bawaslu Provinsi NTB dalam Sidang Pembacaan Jawaban atas Laporan TSM, Selasa (22/12/2020).
Kuasa hukum Mo-Novi yang terdiri dari Kusnaini SH (Ketua Tim), Burhanuddin,SH,. MH, Wahid Jan SH, Amri Nuryadin SH, Dwi Sudarsono SH, M. Erry Satriawan SH, Hilman Prayuda, SH., MH juga menyampaikan point lainnya.
Bahwa dalil laporan pelapor pada uraian Pelanggaran Administrasi TSM yang pada pokoknya menuduh Gubernur Nusa Tenggara Barat menganggarkan Bansos (Bantuan Sosial) atau pun kegiatan lainnya melalui APBD. Untuk membantu memenangkan pasangan calon nomor urut 4. Itu merupakan alasan yang dinilai sesat dan mengada-ada.
”Adapun penjelasan atau reason mengapa dalil Pelapor tersebut patut dipandang sebagai dalil yang mengadung nalar yang sesat (logical fallacy) bahwa prinsipal kami tidak pernah meminta atau memohon kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menganggarkan bantuan sosial yang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk kepentingan Pemilukada,” jelas Kusnaini.
Meski Dewi Noviany adik Gubernur NTB, kata dia, bukan berarti gubernur dapat mempengaruhi kebijakan peruntukan anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bahkan Gubernur NTB juga tidak bisa menentukan sendiri peruntukan APBD. Tapi dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih lagi, keanggotaan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari berbagai partai Politik dengan latar kepentingan berbeda-beda. Di dalamnya juga ada anggota DPRD NTB yang berasal dari Partai Pengusung Pasangan Calon nomor urut 5 (Partai Gerindra dan Partai Hanura).
”Karena itu, tuduhan Pelapor kepada Paslon nomor 4 yang mengatakan perolehan suara atau kemenangan Paslon nomor 4 dengan APBD adalah tidak beralasan dan mengada-ada,” ujarnya.
Selanjutnya, dalil laporan Pelapor yang pada pokoknya menuduh Paslon nomor 4 membagi-bagikan bantuan sosial berupa 175 ekor Kambing yang berasal dari Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) di Desa Labuan Burung adalah tidak benar.
Sebab Paslon nomor 4 tidak pernah membagi-bagikan bansos berupa 175 ekor Kambing di Desa Labuan Burung dan Kecamatan lainnya di Kabupaten Sumbawa. Dalam kasus bantuan sosial berupa kambing adalah anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat (APBN) yaitu DIPA DPTU-HPT PELAIHARI Tahun Anggaran 2020. Diperuntukan bagi masyarakat Kecamatan Asoka dan Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Kasus ini bahkan sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Mengenai bantuan 200 ekor sapi untuk masyarakat Kecamatan Labangka dalam rangka menyukseskan program Food Estate, Tim Hukum Mo-Novi menegaskan tidak ada hubungan dengan Paslon nomor 4. Itu juga bukan program yang bersumber dari APBD Provinsi NTB. Tapi program yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Pertanian.
Tim Mo Novi juga menolak dalil laporan Pelapor yang pada pokoknya menuduh Paslon nomor 4 mengerahkan aparat pemerintahan Kabupaten Sumbawa, dalam hal ini Pjs. Bupati Sumbawa untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4.
Karena selain paslon nomor 4 tidak pernah memerintahkan Pjs. Bupati Kabupaten Sumbawa, juga tidak memiliki kemampuan untuk mengerahkan Pjs. Bupati Sumbawa maupun ASN Provinsi NTB untuk memenangkan pasangan nomor urut 4.
Terkait tudingan bahwa prinsipal (Mo-Novi) telah melakukan bagi-bagi uang atau money politik di seluruh kecamatan Kabupaten Sumbawa. Di antaranya Kecamatan Tarano, Kecamatan Empang, Kecamatan Moyo Hilir, Kecamatan Labangka, Kecamatan Buir, Kecamatan Labuhan Badas.
Kemudian di Kecamatan Unter Iwis, Kecamatan Moyo Utara, Kecamatan Batulanteh, Kecamatan Lopok, Kecamatan Lape, Kecamatan Maronge, Kecamatan Plampang dan Kecamatan Sumbawa juga dinilai mengada-ada, atau diada adakan.
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban itu, Paslon nomor 4 meminta Majelis pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat yang memeriksa dan memutus laporan atau perkara a-quo, untuk menjatuhkan putusan menyatakan hukum laporan pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terlapor pernah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif. Menolak seluruh permohonan pelapor.
Ia menyatakan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 4 sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa yang sah. “Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya. (red)
1 Comment
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Pada dasarnyakebiajkan pemerintah, baik pemerintah p pusat, pemerintah provinsi, kabulaten kota melalui mekanisme yang jelas. Karena melibatkan unsur legeslatif yang manaa didalamnya melibatkan fraksi dan komisi.
Menguatkan pandangan tersebut, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah produk hukum. yang mana fungsi pengawasan penggunaan anggaran oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
Artinya jika tuduhan itu bemar maka. Sejatinya juga diikuti oleh pandangam umum fraksi dan kimisi atau lembaga berwenang lainnya (ISPEKTORAT).
Selanjutnya program Pemerinta yang sudahh ditetapkan dan mendapat persetujuan anggaran dari dewan perwakilan rakyat selama disalurkan sesuai usulan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam APBD bukanlah tondakan melawan hukum. Dengan katalain proses politil pemiliham kepala. Daerah apapun namanya tidak ada tersangkut pilkada.
Bahwa manusia sesuai fitrahnya afalah mahluk yang bebas dan berdaulat. Kata ini mengamdung pengertian tidak bisa dicocor hidungnya untuk memilih paslon A B dan seteruanya. Lebih pada saat pencoblosan seseorang yang dianggap sehat jasmani dan rohnai sebagaimana dimaksud dalam undang pemilu, tidak didampingi oleh siapun. Sebagai bagian dari azas pemilihan umum yang besifat langsung umum bebas dan rahasia. Atas kerasian tersebut menjadi tidak logis, etis, ilmiah alasan penggugat mengatakan pejabat bupati sementara mengarahkan PNS atau siapun pada saat proses pemilihan berlangsung. Menginggat pemilih masing masing diaibukkan dengan urusan mereka memilih.