SUMBAWA – Polres Dompu kembali meringkus pengedar Narkoba asal Sumbawa yang beraksi di wilayah hukumnya, Rabu (3/6/2020). Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir jalan raya Dompu-Sumbawa tepatnya di Dusun Fo’o Mpongi Desa Bara, Kecamatan Woja.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto S.IK M.Si melalui siaran pers, Kamis (4/6/2020) menerangkan, adapun terduga pelaku yakni RA (44) Alamat Dusun Karato RT 03 RW 08 Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa.
Kemudian MZ (42) yang beralamat Dusun Karato Rt 03 rw 08 Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa dan YS (37) alamat Desa Lito Kecamatan Moyo hulu Sumbawa.
Dari hasil penggeledahan terhadap ke tiga terduga pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 10,58 gram. Barang disimpan dalam kotak rokok surya 12.

Di samping itu, Polisi juga mengamankan dua korek api gas, tiga unit handphone, sebuah dompet warna coklat, satu unit mobil rush warna putih bernomor polisi N 1496 KH, satu pipet tabung kaca, sebuah skop, sebuah jarum dan uang sejumlah Rp30,800,000.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Opsnal dari masyarakat bahwa ada empat orang tiga Laki-laki dan satu perempuan dengan menggunakan mobil Rush Putih dengan Nopol N 1496 KH yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan lintas Dompu-Sumbawa.
Dari hasil pengembangan informasi, penumpang dan pengendara mobil akan melakukan transaksi narkotika melintas di jalan Lintas- Sumbawa tepatnya di Desa Donggo Ana. Tim pun langsung menyusuri jalan tersebut dan melihat mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol tersebut. Kemudian tim membuntuti mobil tersebut.
Melihat gerak gerik mencurigakan dengan berhenti di pinggir jalan di jalan Lintas Sumbawa tepatnya Di Desa Bara Kecamatan Woja Dompu, tim langsung melakukan penggrebekan.
Salah Satu Berhasil Melarikan Diri
Melihat tim turun dari mobil salah satu orang yang di dalam mobil langsung keluar dan melarikan diri. Sehingga Tim hanya berhasil mengamankan tuga orang, satu perempuan dan dua Laki-laki.
Pada saat dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan uang tunai di celana kedua terduga dan di dalam mobil, beserta dua korek api gas, sebuah dompet , sebuah tabung kaca, 1 buah jarum, skop, tuga unit hp. Awalnya tidak ditemukan barang Narkotika.
Namun setelah beberapa menit penggeledahan badan dan mobil tersebut, salah satu warga masyarakat yang turut berada di TKP menemukan bungkusan rokok gudang garam surya 12 yang tergeletak di tanah tepat di belakang mobil. Bungkusan itu diduga dibuang oleh salah satu teman terduga yang berhasil melarikan diri.
Tim membuka bungkusan Rokok tersebut dan menemukan dua plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Ke tiga terduga dan barang bukti diamankan ke mako Polres dompu untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan incaran anggota Opsnal Narkoba Polres dompu yang diduga sering kali transaksi Narkotika jenis sabu di Kabupaten Dompu. (red)