LOMBOK UTARA – Polres Lombok Utara kembali mengamankan seorang mahasiswa inisial GAM. Terduga ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gubuk Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, Minggu (21/2/2021) pukul 13.30 Wita.
Dari tangan pria asal Dusun Gubuk Baru Desa Tanjung itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis ganja seberat 56,61 gram.
Kasat Narkoba Polres Lotara Iptu I Made Sukadana mengungkapkan, penangkapan GAM merupakan hasil pengembangan kasus dari LG yang diamankan pihaknya terlebih dahulu.
”Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku inisial LG alias AY yang diamankan terlebih dahulu,” katanya.

Kemudian dari informasi ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidiki kebenaran dari keterangan LG. Dan benar saja, saat ditangkap, dari tangan GAM ditemukan puluhan gram ganja.
”Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar TKP polisi ditemukan barang bukti berupa 10 klip plastik berisi batang biji daun kering kehijauan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 59,61 gram,” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 5 lembar kertas paper rokok, satu unit HP, dompet, 1 pcs kertas klip bening dan uang tunai Rp300 ribu diduga hasil transaksi.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. (Red)