LOMBOK BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat kembali meringkus satu pengedar narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (17/4). Dia adalah LPK alias Lalu Pelan (35) warga Dusun Mekar Sari, Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat.
Lalu Pelan ditangkap di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan Sekotong pada pukul 20.00 Wita. Setelah pengembangan penyidikan terhadap SUP alias Upang (48), pengedar yang tertangkap pada Kamis (16/4).
Dari Upang, Polisi mengamankan 27,01 gram shabu. Sementara dari tangan Lalu Pelan polisi mengamankan 1,33 gram shabu, pipet dan uang tunai Rp 1.760.000.
Kapolres Lombok Barat yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, Sabtu (18/4) membenarkan adanya penangkapan dari hasil pengembangan penyidikan.
Tertangkapnya Lalu Pelan, setelah Upang buka mulut. Bahwa shabu seberat 27,01 gram yang ada padanya diperoleh dari Lalu Pelan. Tim langsung mencari tersangka dan teridentifikasi bersembunyi di rumah temannya wilayah Dusun Kayu Putih Desa Pelangan.
Saat tim tiba di TKP, tersangka lompat dari jendela dan kabur menuju daerah perkebunan warga. Polisi melakukan pengejaran dan dalam waktu singkat, tersangka ditangkap.
Dari tangan tersangka ini ditemukan dompet berisi remote antine TV. Ketika remote dibongkar ditemukan 5 klip plastik yang salah satunya berisi narkotika jenis shabu. ”Sekarang tersangka sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Faisal.
Penulis : Redaksi