SUMBAWA,Samotamedia.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang pengedar sabu berinisial JR asal Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu.
Pria 27 tahun ini dibekuk petugas di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa pada Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10,40 gram sabu. Di samping itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan dua unit hand phone.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos mengungkapkan bahwa JR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba atas tersangka MU yang tertangkap tangan membawa sabu beberapa waktu lalu.
MU adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu kantor pemerintah di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Kasubbag, tertangkapnya JR berkat adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 wita, tim melakukan penangkapan di depan terminal Sumer Payung Sumbawa. Saat hendak ditangkap, JR yang menggunakan sepeda motor sempat berusaha kabur.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan terduga pelaku berhasil dibekuk di wilayah Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa.
”Saat penangkapan, terduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke halaman rumah warga. Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT di temukan dua poket narkotika diduga jenis sabu di dalam bungkusan rokok,” tuturnya, Jumat (9/10/2020).
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjurnya diamankan ke Polres Sumbawa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin SH mengatakan, ditangkapnya terduga beserta 10,40 gram sabu miliknya sama hal dengan menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya narkoba.
“Dengan jumlah Sabu 10,40 gram ini kita sudah menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (red)