Lagi, Polres Sumbawa Ringkus Jambret dan Penadah

Bagikan berita

SUMBAWA – Pelaku penjambretan di perempatan Ai Awak Kelurahan Seketeng yang dilaporkan pada 1 Januari 2021 lalu akhirnya terungkap. Mereka adalah AM dan E warga Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa.

Keduanya ditangkap tim puma Polres Sumbawa, Kamis (14/1) malam. Selain keduanya, tim juga mengamankan dua penadah. Masing-masing berinisial SB dan MZ.

”Tim Puma telah berhasil mengamankan para pelaku dan penadah terkait kasus penjambretan,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos.

Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/06/ I/2021/ SPKT/NTB/Res Sbw tertanggal 1 Januari 2021. Korbannya adalah warga Kelurahan Seketeng, Wantina.

Saat itu korban dari rumahnya hendak menuju warungnya menggunakan sepeda motor. Setibanya di perempatan Ai Awak Seketeng nampaknya dibuntuti oleh 2 orang yang berboncengan menggunakan motor Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Setelah sampai di depan warungnya di sekitar lapangan Pragas, pelaku tiba-tiba memepet korban dan merampas dompet berisikan 1 unit handphone dan uang Rp600 ribu dan kemudian kabur.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan identitas pelaku akhirnya terbongkar.

Awalnya polisi menangkap seorang penadah inisial MZ beserta barang bukti HP milik korban. Dari pengakuan MZ, barang tersebut dibelinya seharga Rp1.9 juta dari SB.

Polisi kemudian menangkap SB. Kepada polisi SB juga mengaku membeli barang bukti dari pelaku AM seharga Rp2 juta.

”Setelah mendapat Info tersebut Tim Puma kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya di Kelurahan Samapuin. Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...