Lama jadi Incaran Polisi, Kakek Pengedar Sabu di Dompu Akhirnya Dibekuk

Bagikan berita

DOMPU – Jajaran Kepolisian Resort Dompu berhasil menangkap pengedar Narkoba inisial MJ alias Uwa (54 tahun). Warga Dusun Soritatanga Desa Doro Peti Kecamatan Pekat.

Pria yang sudah lama jadi incaran Polisi ini dibekuk di jalan lintas Dompu-Pekat, Sabtu (06/02/21) pukul 02.00 Wita dini hari. “Ketika dibekuk kami temukan Sabu-sabu seberat 10,14 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah, Minggu (7/2).

Menurut Hujaifah, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Pekat yang dilakukan pada malam hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos memerintahkan Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat.

Saat memantau setuasi, pihaknya berpapasan dengan mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai sekitar pukul 01.45 wita dini hari.

“Anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegal,” tuturnya.

Setelah diberhentikan ternyata itu mobil milik MJ. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu bungkus klip transparan berisi kristal bening diduga Narkoba jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Yakni uang tunai Rp 2,3 juta, gunting, pisau cater, pipet sebagai sekop, sumbu, empat unit Hand phone dan satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan sejumlah pasal. Yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Dir)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...