Lantik Kadus Baru, Kades Batu Bulan Ingatkan Peran Perangkat Desa

Bagikan berita

KERJASAMA PEMERINTAH DESA BATU BULAN DENGAN SAMOTA MEDIA

SUMBAWA, Samotamedia.com – Kepala Desa Batu Bulan melantik Perangkat Desa Dalam Jabatan Kepala Dusun Ai Masam, Syaifullah. Menggantikan M Tahir Z, yang meninggal dunia beberapa bulan lalu. Pelantikan digelar di Balai Desa Batu Bulan, Kamis (26/8/2021).

Pelantikan dengan protokol kesehatan ketat itu dihadiri Sekcam Moyo Hulu, Darussalam, Ketua BPD, Irfan Ahmad, unsur perangkat desa, LKD, RT/RW hingga perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kadus Baru. Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, Kadus diharapkan dapat memegang teguh tanggung jawab serta ikut menyukseskan visi misi kepala desa.

Kades juga mengingatkan tugas Kadus. Yakni sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksana pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Jabatan Kadus, kata dia, tak ubahnya seperti jabatan kepala desa. Hanya saja, sekup wilayah kerja kadus lebih kecil, meliputi wilayah dusun. Semua persoalan yang bisa diselesaikan di tingkat dusun, diselesaikan oleh kepala dusun. ”Jangan sampai Kadesnya duluan tahu masalah yang ada di wilayah dusun dari pada Kadusnya,” ujar mantan aktifis PMII Sumbawa itu.

Semua unsur Perangkat Desa Batu Bulan juga diingatkan agar tidak memandang jabatan dari segi materi. Tapi jadikan jabatan itu sebagai ladang pengabdian. ”Kalau dilihat dari materi, bisa-bisa menghalkan segala cara demi materi,” ujarnya.

Di bagian lain, Kades mengungkapkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Batu Bulan telah sesuai aturan. Pasca meninggalnya kadus lama, Kades membuka penjaringan Kadus baru selama 12 hari.

Setelah proses verifikasi berkas oleh tim seleksi, panitia melaporkan ke kepala desa, selanjutnya kepala desa meminta permohonan rekomendasi camat. ”Camat mengeluarkan rekomendasi calon perangkat desa dalam jabatan Kadus Ai Masam sebagai dasar Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan untuk dilakukan pelantikan,” tandasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...