Layanan KUA Ditutup, yang Mau Nikah Sabar Dulu

Bagikan berita

SUMBAWA – Merebaknya wabah virus corona jenis baru tidak hanya mengganggu proses ekonomi, tapi juga pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pelayanan di kantor KUA saat ini ditutup hingga 21 April mendatang. Bagi yang ingin menikah, hanya bisa daftar. Itu pun dibuka secara online melalui situs web. Simkah.kemenag.go.id.

”Tapi nikahnya baru bisa di atas tanggal 21 April,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbawa, Syamsul Munir, S.Hi kepada samotamedia.com (9/4/2020).

Sementara bagi calon pengantin yang telah mendaftar di bawah 1 April, lanjut dia, pernikahan dapat dilangsungkan. Namun proses pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA, itu pun dengan standar penanganan Covid-19.

“Prosesnya berbeda seperti biasanya. Untuk petugas wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab qobul,” jelasnya.

Tidak hanya itu, batas tamu juga dibatasi, tidak boleh lebih dari Sepuluh orang. “Karena mengantisipasi penyebaran Covid-19, akad nikah hanya boleh di KUA, dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi yaitu 10 orang dalam satu ruangan,” kata mantan Kepala KUA Kecamatan Unter Iwes ini.

Bagi calon pengantin yang telah mendaftar di bawah 1 April dan telah mengirimkan uangnya, negara, kata Munir, siap mengembalikan uangnya.

Untuk diketahui, Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat edaran bahwa pendaftaran nikah ditutup pada 1-21 April 2020. (MA)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *