Legalitas Sekdes Bermasalah, BPD Tolouwi Tolak Tanda Tangan RKPDes

Bagikan berita

KABUPATEN BIMA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolouwi Kecamatan Monta menolak untuk menandatangani RKPDes tahun anggaran 2020.

Ketua BPD Tolouwi, Rosmala Puspitasari dalam keterangannya mengungkapkan beberapa alasan penolakan itu.

Pertama, legalitas Sekdes sebagai menyusun RKPDes bermasalah. Menurutnya, keberadaan Sekdes Tolouwi tidak diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Hal ini berdasarkan Rekomendasi/atau LHP Inspektorat Kabupaten Bima Nomor : 700/45/05/2019. Tentang Laporan Hasil Audit dengan tujuan tertentu terkait adanya dugaan kecurangan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima tahun 2019.

Kemudian rekomendasi Camat Monta Nomor : 141/002/10.J/2020 perihal tindak lanjut Rekomendasi LHP Inspektorat.

Kemudian surat DPMD Kabupaten Bima Nomor : 414.24/13/06.16/2020 Menanggapi surat Camat Monta Nomor : 140/009/10.J/2020 terkait dengan pembatalan hasil seleksi perangkat desa tolouwi pada tanggal, 30 Oktober tahun 2019.

Alasan lainnya, Pemerintah Desa Tolouwi diduga tidak mau menyampaikan laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tolouwi Akhir Tahun Anggaran 2019.

Kemudian BPD juga telah bersurat 3 kali berturut-turut meminta kepada Pemerintah Desa Tolouwi untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban anggaran akhir tahun 2019 kepada BPD.

Termasuk laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir tahun Anggaran 2019 berdasarkan pasal 26 s/d pasal 28 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Datanya valid. Datanya jelas,” ujar Ketua BPD saat dikonfirmasi Samotamedia.com, Sabtu (10/5/2020).

Sejak berita ini dirilis, Kepala Desa Tolouwi belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Sementara itu, Camat Monta, Drs Nurdin membenarkan adanya masalah tersebut. Alasan BPD terkait legalitas Sekdes dibenarkannya. Namun alasan lainnya belum diketahui camat secara pasti.

“Itu benar (Masalah Sekdes). Sebab kami telah mengeluarkan surat rekomendasi dalam menindaklanjuti surat pembatalan seleksi dari Pemda,” kata Camat melalui sambungan telefon, Sabtu (9/5/2020). (cr-Dir)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...