Lemah, Disiplin Penerapan Protokol Covid Selama Masa Kampanye

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Disiplin penerapan protokol Covid-19 selama massa kampanye masih lemah. Bawaslu Sumbawa mencatat ada sekitar 20 pelanggaran protokol covid selama masa kampanye berlangsung.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim, SP., M.Si mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh semua paslon.

”Paling dominan (Pelanggaran), jumlah peserta yang hadir dalam kampanye. Aturannya kan maksimal 50 orang,” ungkap Lukman di Kantor Bawaslu, Rabu (14/10/2020).

Di samping peserta kampanye yang melampaui jumlah maksimal, pelanggaran lain yang ditemukan yakni adanya pelibatan anak-anak dan Lansia dalam kampanye.

Atas banyaknya pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan surat teguran kepada Paslon bersangkutan.

Di samping itu pihaknya juga telah merekomendasikan kepada KPU agar Paslon yang membandel diberikan sanksi administratif.

Ada pun sanksinya yakni mengurangan tiga hari masa kampanye setiap kali melakukan pelanggaran.

”Ketika sanksi dikeluarkan maka STTP tidak diterbitkan. Ketika kampaye tidak berSTTP maka kampanye akan dihentikan Bawaslu,” tergasnya.

Oleh karenanya, Paslon dan para tim sukses kembali diingatkan untuk selalu taat aturan. Demi terwujudnya Pilkada sehat dan damai.

”Komitmen kami tegas. Meminta kepada pasangan calon untuk patuh terhadap aturan dan tetap mengedepankan keselamatan warga. Kami minta Paslon dan tim sukses untuk taat asaz,” ujarnya.

Bawaslu juga menghibau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk indikasi dan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *