Lima Orang Diringkus, 3 Kilogram Ganja Diamankan

Bagikan berita

Samotamedia.com – Kasus peredaran gelar Narkotika di NTB kembali terungkap. Belum lama ini, Polda NTB berhasil meringkus lima terduga pelaku berikut barang bukti 3 kilogram ganja.

Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si mengungkapkan, penangkapan dilakukan disejumlah TKP. Pertama di Jalan RA Kartini nomor 22 Lingkungan Bagek Longgek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong Lombok Timur, tepatnya di salah satu Jasa Pengiriman Barang.

Kedua di Jalan Sultan Salahudin, Gang Mawar no. 3 Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

TKP ketiga di Jalan Udayana Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, tepatnya didepan Kantor DPR Provinsi NTB.

Ada pun tersangka yakni FDR alias DM (21). Pelajar/mahasiswa asal Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

YPJ alias OG (23). Pengangguran. Aamat Dusun Dasan Bagek Timur, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

RFD alias RZ (22). Pelajar/Mahasiswa alamat Dusun Dasan Bagek Timur, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

AHD alias AD, (21). Pelajar/Mahasiswa alamat Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Terakhir MRD alias DP (39). Swasta/Pedagang, alamat Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Ada pun kronologis penangkapan, pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekitar jam 15.00 Wita, Direktur Resnarkoba Polda NTB mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman yang berkantor di Selong Lombok Timur.

”Mendapat informasi tersebut kemudian Direktur Resnarkoba Polda NTB memerintahkan tim operasinal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” tuturnya.

Selajutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama anggota BNN Provinsi NTB melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap orang dan tempat yang dicurigai.

Kemudian pada hari Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 Wita tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RFD dan YPJ yang pada saat itu mengambil paket.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal yang disaksikan oleh saksi umum di temukan barang bukti berupa 3 bungkus besar daun, biji, dan Kering yang diduga narkotika jenis ganja.

”Dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat tepatnya di dalam kotak kaleng aluminium yang bertuliskan hean lok yang dibungkus menggunakan plastik warna merah,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap RFD dan YPJ, kemudian sekitar pukul 13.30 Wita tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AHD, FDR di Jalan Sultan Salahudin Gang Mawar Lingkungan Batu Dawe.

Kemudian dari keterangan tersangka AHD dan FDR tim melanjutkan pengembangan kasus ke wilayah udayana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MRD yang diduga sebagai pemilik paket ganja tersebut.

Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus asal pengirim barang tersebut.

”Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *