SUMBAWA – Dari 12 partai politik, baru tiga partai yang telah melakukan pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2020. Yakni PKPI, Hanura dan Demokrat. Sementara 9 lainnya belum melakukan pencairan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan masalah dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Banpol 2019.
Hal demikian diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Sumbawa melalui Kasubbid Kelembagaan Politik, Dra. Dewi Saptuti, Kamis (9/4).
Menurutnya, rata-rata parpol tidak dapat melampirkan bukti-bukti kegiatan. Mulai dari nota faktur, undangan hingga dokumentasi.
Untuk melakukan pencairan, lanjut dia, Parpol bersangkutan harus segera memperbaiki LHP dan melaporkannya kepada Inspektorat.
”Pencairan baru bisa dilakukan setelah ada bukti (Laporan dari Inspektorat),” ujarnya.
Sesuai aturan, dana bantuan parpol, 60 persen diperuntukkan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional kesekretariatan. (MA)