Mahasiswa Disergap Saat Transaksi Narkoba di Fakultas Ekonomi Unram

Bagikan berita

Samotamedia.com – Penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa kian parah. Belum lama ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menangkap 8 orang saat hendak transaksi di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram). Tiga diantaranya adalah mahasiswa.

Mereka adalah AIT (40) kelahiran Mapin Rea Sumbawa. Pekerjaan wiraswasta. MSA (26) kelahiran Lape Sumbawa. Pekerjaan Wiraswasta. SHY (26) kelahiran Dompu. Pekerjaan karyawan swasta.

Kemudian HKJ (26) asal Mataram. Pekerjaan swasta. GYM (25) asal Ende. Pekerjaan pelajar/mahasiswa. MP (23) asal Mataram. Belum bekerja. JAG (24) kelahiran Surabaya. Pekerjaan pelajar/mahasiswa dan FH (29) asal Mataram. Pekerjaan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK., M.Si mengungkapkan, penangkapan terhadap 8 pria dari berbagai daerah ini merupakan hasil pengembangan kasus tersangka RTA yang diamankan di hari yang sama, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 19.47 Wita.

”Dari keterangan tersangka RTA, tim mendapat informasi bahwa di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram akan ada transaksi narkoba,” ujarnya.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan benar mendapati beberapa orang sedang berkumpul di tempat duduk di depan ruang Sekretariat Unit Kegiatan Fakultas (UKF) Program Studi Diploma 3 (D3) Akutansi Pajak Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.

Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita P.S. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja besama dengan tim langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak plastic (Tupperware) yang di dalamnya berisi 16 poket kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 14,13 gram.

Kemudian 1 buah tabung plastic warna putih transparan yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih seberat 2, gram.

Selanjutnya 1 buah tabung atau toples kaca warna bening yang tutupnya berwarna putih dan terdapat sebuah lobang yang ditutup dengan gulungan kertas tysue warna putih yang di dalamnya berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang telah dicampur dengan tembakau dengan berat bersih seberat 3,89 gram.

Sebuah bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 linting daun, biji dan batang kering yang diuga narkotika jenis ganja yang dilinting dengan plastic bening dan pada ujung lintingan tersebut terdapat gulungan kertas warna putih dengan berat 0,17 gram.

Satu bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic warna bening dengan berat bersih seberat 2,67 gram.

Dua bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip bening dengan berat bersih seberat 2,01 gram.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...