Maklumat MUI Kabupaten Sumbawa Selama Masa Corona

Bagikan berita

Dengan senantisa mengharap ridha Allah SWT, demi kemaslahatan kaum muslimin serta berdasarkan :

  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 21 Rajab 1441 M/16 Maret 2020 M.
  • Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020.
  • Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
  • Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-298 Tahun 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi NTB.
  • Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 443/160/Humaspro/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.
  • Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 6 April 2020.
  • Rapat Terbatas Pengurus Harian DP MUI Kab. Sumbawa, Komisi Fatwa MUI Sumbawa, bersama Sekda Sumbawa, Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa dan Unsur Lainnya Tanggal 07 April 2020.
  • Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al￾Dharuriyat al-Khams).
Baca juga:  Ketua DPRD Sumbawa Sambangi Korban Kebakaran Brang Biji

Setelah memperhatikan perkembangan dan situasi bertambahnya korban covid-19 (ODP, PDP dan Suspect) di Indonesia serta untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Sumbawa, maka dengan bertawakkal kepada Allah SWT, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa memandang perlu untuk mengeluarkan Maklumat sebagai berikut :

  • Kepada segenap ummat Islam agar senantiasa menjaga ibadah, bermunajat dan berdo’a kepada Allah SWT dengan perbanyak membaca Al-Qur’an, beristighfar, bershalawat pada Nabi Saw., beristighosah dan membaca qunut nazilah pada setiap shalat fardhu agar Allah SWT segera mengangkat wabah yang sedang menimpa kita.
  • Kepada segenap Pengurus Masjid se-Kabupaten Sumbawa untuk sementara tidak melaksanakan shalat Jum’at sampai keadaan normal kembali (berhentinya penyebaran covid-19) dan menggantinya dengan shalat Zhuhur berjamaah di rumah masing-masing.
  • Kepada segenap Pengurus Masjid dan Pengurus Mushalla serta ummat Islam se-Kabupaten Sumbawa agar tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang baik di masjid/mushalla maupun ditempat lain dan selalu menghimbau jamaahnya agar banyak tinggal di rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
  • Setiap masjid agar tetap mengumandangkan adzan 5 waktu, yang didahului dengan lantunan al-Qur’an dan tarhim 10 s.d 15 menit, agar syiar Islam tetap berkumandang ditengah wabah Corona.
  • Apabila dikemudian hari perkembangan wabah Covid-19 sudah membaik atau normal akan dilakukan perubahan Maklumat (Maklumat akan ditinjau kembali) sesuai dengan perkembangan situasi dan informasi tentang Covid-19 dari pihak-pihak yang memiliki otoritas.
  • Agar seluruh ummat Islam dapat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, mengindahkan maklumat ini.
Baca juga:  Abdul Rafiq: GMNI Harus Peka Terhadap Realitas Sosial

Yakinlah bahwa apa yang telah diputuskan ini, semata-mata demi menjaga ummat supaya tetap dalam kemaslahatan atas izin dan ridha Allah swt. (*)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...