Malam Tahun Baru Dijaga Ketat, Pintu Masuk Kota Sumbawa akan Dirazia

Bagikan berita

SUMBAWA – Malam pergantian tahun 2020 ke 2021 dipastikan berbeda dengan dengan tahun-tahun sebelumnya. Konvoi, pesta kembang api dan berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan dilarang.

Tidak hanya itu, di malam pergantian tahun ratusan personil gabungan siap dikerahkan. Mulai dari aparat hingga instansi terkait. Mereka akan berjaga disejumlah titik. Termasuk menggelar razia di pintu-pintu masuk kota.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK mengungkapkan, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 206 personel gabungan. ”Selain personel tersebut nantinya akan ada puluhan personel gabungan dari instansi terkait yang juga akan ikut bergabung,” kata Kapolres, Kamis (31/12).

Pengamanan dimulai dari pukul 19.30 Wita. Diawali dengan kegiatan apel bersama dilapangan apel Mapolres Sumbawa.

Keseluruhan personel akan ditempatkan disejumlah titik yang telah ditentukan. Tim bertugas melakukan penyekatan dan pembatasan kendaraan atau masyarakat yang akan masuk ke dalam kota. Dengan cara melakukan razia di lima titik pintu masuk ke Kota Sumbawa.

Kegiatan razia yang dilaksanakan berupa pemeriksaan identitas, kelengkapan kendaraan, protokol kesehatan serta pengecekan knalpot racing dan senjata tajam dan sejenisnya.

“Selain melakukan penyekatan dengan cara razia, nantinya juga akan dilaksanakan patroli mobile dalam skala besar sekaligus memberikan himbauan dan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Sumbawa,” terang Kapolres.

Pengetatan ini guna menindaklanjuti maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sumbawa. Terkait Libur Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021. Bahwa segala bentuk kegiatan yang bersifat keramaian tidak diizinkan.

Mengingat Kabupaten Sumbawa juga berada di zona merah. Dengan jumlah pasien yang terpapar covid-19 hingga saat ini sebanyak 196 orang dan yang meninggal 44 orang, serta saat ini Kabupaten Sumbawa masuk 12 besar kabupaten se-Indonesia kasus positif covid-19.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan para pelaku usaha, bahwa seluruh kegiatan perayaan malam tahun baru wajib tutup pukul 21.00 wita serta wajib menerapkan protokol kesehatan dan jika melanggar sanksi tegas akan menanti,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...