Maling Wireless Musala di Seketeng Sumbawa Ditangkap

Bagikan berita

SUMBAWA – Maling wireless musala Al-Iksan di Jalan Tongkol Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa telah ditangkap. Pelakunya adalah seorang pemuda inisial AT (27). Aksi AT sempat terekam kamera CCTV. Bahkan rekamannya sempat viral di media sosial.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.

”Pelaku beraksi pada 30 November 2020 lalu sekitar pukul 12.10 Wita tepatnya di Musholla Al Iksan Jalan Tongkol Rt/Rw 003/002 Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa,” ungkapnya.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dalan rekaman, pelaku tampak leluasa masuk dan berhasil membawa barang curiannya. ”Pelaku beraksi dengan santainya tanpa gelagat yang mencurigakan. Sehingga masyarakat yang melintas pun tidak merasa curiga,” katanya.

Aksi pencurian itu baru disadari saat salah satu pengurus musala hendak melaksanakan adzan dzuhur. Setibanya di musala ia terkejut melihat ampli atau wireless yang biasa digunakan sudah tidak ada ditempat.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi. Bermodalkan rekaman CCTV, kemudian Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku adalah residivis. Atas perbuatannya, sang residivis pun kini terancam kembali mendekam di balik jeruji. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...