SUMBAWA – Batas akhir Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) awalnya jatuh pada tanggl 31 Maret 2020 lalu. Lantaran Corona, masa pelunasan diperpanjang hingga 21 April mendatang.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, H. Suryanto, SAg menjelaskan, perpanjangan ini berdasarkan surat Kemenag RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. B-31002/Dt.II.II.I/1/KS.02/3/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
”Pelunasan BPIH tanpa tatap muka dan non teller ini diperpanjang dari tanggal 1-21 April,” kata H. Suryanto.
Untuk diketahui pelunasan BPIH tanpa tatap muka diberlakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Bagi Jamah Calon Haji (JCH) yang ingin melakukan pelunasan, lanjut Kasi, sekarang dapat menggunakan E-banking. Ini adalah aplikasi android nasabah yang berisikan berbagai macam transaksi perbankan. Struk pelunasan nantinya dibawa ke Kantor Kemenag Sumbawa disertai dengan pas foto dan materai 6000.
Sejauh ini yang sudah melakukan pelunasan tercatat 210 calon jamaah. Mereka melakukan pelunasan tanpa tatap muka dan non teller di sejumlah bank.
Selain pelunasan tanpa tatap muka dan non teller, selama pandemi Corona, pendaftaran haji kini hanya dibatasi sebanyak lima orang setiap harinya. Lebih dari itu maka sistem aplikasi pendaftaran secara otomatis terhenti.
”Kebijakan ini berlaku sampai masa pandemic virus Corona berakhir,” pungkasnya. (jho)