Masih Banyak Alat Peraga Sosialisasi yang Belum Ditertibkan

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa belum sepenuhnya ditertibkan. Semestinya menertiban atribut tersebut sudah dilakukan terhitung sejak penetapan Calon, 23 September 2020 lalu.

Namun hingga memasuki hari ke empat masa kampanye, masih banyak APS yang masih berdiri tegak di sejumlah titik dalam Kota Sumbawa. Seperti di jalan Kerato (Selatan bandara), Jalan Dr. Soetomo, Jalan Yos Sudarso dan disejumlah titik lainnya.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.IP mengatakan, APS tersebut sebagian besar telah ditertibkan. Namun ada beberapa wilayah yang belum, karena keterbatasan personil dan alat.

”Memang ada beberapa wilayah yang belum. Karena keterbatasan personil. Kemudian kita juga butuh alat, karena ada APS yang digandung di atas-atas pohon,” ujar Syamsi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

APS masih terpasang di Jln Kerato Panto Daeng (Selatan Bandara)

Menurutnya, upaya penertiban akan terus dilakukan. Ia telah menginstruksikan kepada jajarannya serta berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.

”Kita sudah instruksikan ke jajaran kami. Agar secara bersama berkoordinasi untuk bagaimana agar APS ditertibkan. Bawaslu sudah bersurat ke Pol PP. Nanti hari Kamis (1/10/2050) Satpol PP akan turun menertibkan sisa-sisa yang masih ada itu,” katanya.

Di samping itu, Bawaslu juga menghimbau kepada pasangan calon beserta tim untuk melakukan penertiban sisa-sisa APSnya masing-masing.

Dijelaskannya, APS adalah alat peraga sosialisasi yang dipasang sebelum penetapan calon. Selain tidak ada ketentuan ukurannya, juga tidak tercantum nomor urut Paslon.

APS di Jl. Kerato Panto Daeng, Selatan Bandara

Sementara APK yakni alat peraga kampanye yang disiapkan oleh KPU. Selain memiliki nomor urut Paslon, ukuran, jumlah serta titik pemasangan juga telah diatur.

Selain alat peraga yang disiapkan KPU, Paslon dibolehkan mencetak APK tambahan. Namun jumlah dan ukurannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU. ”Selain yang telah ditetapkan, ada 200 persen yang dicetak oleh calon dan tim. Jadi boleh ditambahkan yang 200 persen tersebut, sesuai ukuran yang telah ditetapkan KPU,” jelasnya.

”APK tambahan tidak boleh dipasang dilokasi yang dilarang. Seperti fasilitas pemerintah, pendidikan dan tempat ibadah,” imbuhnya. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *