Masih Bertebaran, Bawaslu Sumbawa Minta APK Pilkada Ditertibkan

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Masa kampanye telah berakhir sejak Sabtu 23 September 2024. Bawaslu Kabupaten Sumbawa meminta kepada KPU dan pasangan calon untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang masih bertebaran.

‘’Ada dua jenis APK dan BK. APK dan BK yang difasilitasi KPU, harus ditertibkan oleh KPU. Yang dibuat dan dipasang sendiri oleh Paslon dan tim kampanye, ditertibkan secara mandiri,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi (24/11/2024).

Sesuai ketentuan, APK dan BK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal itu tertuang dalam pasal 28 ayat 5 dan pasal 29 ayat 3 PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada. Jika tidak, maka itu masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal, dan konsekuensinya pidana sebagaimana diatur dalam pasal 187 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

‘’Pemasangan APK dan penyebaran BK kepada umum ini adalah metode kampanye. Jika di masa tenang APK dan BK masih terpasang, bisa dikenakan kampanye di luar jadwal. Ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal,’’ ujar Jho, akrabnya disapa.

Menurutnya, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan melayangkan surat imbauan kepada semua pihak terkait.

Sisi lain, Bawaslu juga telah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan pengawasan dengan mendata semua APK dan BK yang masih bertebaran di lapangan. Selain APK dan BK, Paslon dan tim juga diminta untuk segera menonaktifkan akun resmi media sosial yang telah didaftarkan di KPU. Sesuai ketentuan pasal 45 PKPU 13 tahun 2024, akun resmi media sosial harus sudah dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulai masa tenang. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...