SUMBAWA, Samotamedia.com – Puluhan masyarakat dari Kecamatan Ropang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Kamis (18/11/2021).
Massa menolak hasil pengerjaan jalan Lantung Sepukur-Ropang yang dinilai asal-asalan. Massa juga mendesak PUPR untuk melakukan uji lab material yang digunakan oleh rekanan dan menuntut pengerjaan ulang atas proyek yang menelan anggaran Rp 8,64 miliar itu.
“Hasil pengerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak rekanan yang ditunjuk yang dimenangkan oleh dinas terkait yang sudah dikerjakan itu kami tolak hasil pengerjaannya,” ujar Koordinator aksi, Abriansyah Prado dalam orasinya.
Brian juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dian Sidartha (Di media online) yang menyebut bahwa pekerjaan Jalan Lantung sepukur – Ropang telah mencapai 80 persen. Pernyataan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Pernyataan kepala dinas, yang menyatakan bahwa pengerjaan jalan tersebut sudah 80 persen. Fakta lapangan yang kami temukan itu justru sebaliknya, 20 persen pengerjaan mungkin logis, 80 persen belum dikerjakan logis,” ujar dia.
Brian meminta agar masalah pengerjaan ruas jalan Lantung Sepukur-Ropang segera dituntaskan. Dia juga meminta pengerjaan ulang jalan yang sudah diaspal karena dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Setelah berorasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, masa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Sumbawa dan berakhir dengan hearing di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.
Kedatangan massa aksi disambut oleh Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Sumbawa. Komisi III berjanji untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar permasalahan jalan Lantung Sepukur Ropang segera dituntaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dian Sidharta menepis dugaan adanya permainan dalam pengerjaan proyek. Menurutnya, pengerjaan jalan Lantung Sepukur-Ropang telah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
“Semua ada mekanisme, saya tidak bisa ujuk-ujuk berhentikan rekanan. Saya yang dituntut. Di kontrak mengatakan bahwa ada tiga show couse meeting (SCM). Show couse meeting pertama itu yang saya wanti-wanti karena dua bulan tidak kerja maka itu show couse meeting satu,” jelas dia.
”Show couse meeting kedua menghasilkan bahwa mereka harus bekerja dan permintaan mereka sendiri dengan menaikan jaminan sampai 50 hari kalender, hak dia. Ketika 50 hari kalender seperti mengganti yang rusak, menyelesaikan yang belum, metode kerja yang salah, itu semua sudah dihitung oleh pengawas,” imbuhnya.
Namun demikian, Kadis berjanji untuk menuntaskan masalah tersebut. “Prinsip saya, selama saya tidak ada dalam masalah itu maka saya bisa selesaikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pengerjaan jalan Lantung Sepukur-Ropang molor. Hingga habis masa kontrak pengerjaan masih minus. Atas keterlambatan itu, kontraktor diberi sanksi berupa denda.
Pengerjaan proyek yang dimenangkan oleh PT. Nindya Toba Artha berlangsung selama 180 hari kalender. Terhitung sejak 17 Mei 2021 hingga 13 November 2021 kemarin. (Cr-ham/jho)