Mau Bisnis Narkoba? Siap-siap Dimiskinkan

Bagikan berita

MATARAM, Samotamedia.com – Polda NTB berkomitmen untuk memberantas pelaku penyalahgunaan Narkoba di NTB. Bahkan, tahun ini akan dijadikan sebagai tahun TPPU atau pemiskinan sindikat Narkoba. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat Undang-undang darurat Narkoba juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Artinya, tahun 2022 ini mereka para sindikat narkoba terutama para bandar, akan kita jerat dengan pasal berlapis seperti yang sudah-sudah. Tapi tahun 2022 ini kita lebih maksimalkan. Selain kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Narkoba, kita jerat juga dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Putra Rauf, Rabu (19/1/2022).

”Mereka para sindikat terutama bandar itu selama tidak mau hijrah (meninggalkan jaringan Narkoba), mereka akan kita TPPU-kan, akan kita miskinkan,” imbuhnya.

Polda NTB telah mengalokasikan anggaran besar untuk memerangi sindikat Narkoba tanpa pandang bulu. Sehingga generasi muda NTB dapat terbebas dari bahaya Narkoba.

”Kalau para sindikat penjahat narkoba tidak mau hijrah, kami dari Ditresnarkoba akan datang untuk memiskinkan mereka. Sudah sering saya sampaikan, hai para bandar hijrahlah. Tinggalkan kejahatan yang merusak generasi bangsa itu, yakinlah kalau kami tidak akan mengusik apa yang sudah kalian dapatkan,” katanya.

”Sekali lagi, kalau kalian tidak hijrah maka kami akan datang kepada kalian. Jangankan kalian bersembunyi di gubuk-gubuk atau lorong bawah jembatan, ke lubang semut pun kalian akan kami datangi. Sepanjang memenuhi syarat pidana, kita akan pidanakan, siapapun dia hatta oknum anggota berbaju coklat (personel kepolisian, red). Jadi, Direktur Resnarkoba, Helmi ini tidak akan tebang pilih, percaya itu,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...