Mau PSBB atau PWMB, Korem 162/WB Siap Kawal Kebijakan Pemprov NTB

Bagikan berita

MATARAM – Rapat terbatas yang dipimpin Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.SC bersama Wagub NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dihadiri Forkopimda NTB yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah NTB.

Dalam rapat tersebut, muncul tawaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Mataram dan Lombok Barat. Di samping itu juga muncul tawaran lain yakni Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi (PWMB).

BACA JUGA : Gubernur Tawarkan PSBB, Ini Tanggapan Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat

Terkait hal ini, Danrem 162/WB Kolonel Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han dengan tegas menyatakan siap mendukung keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk menekan penyebaran virus corona di NTB.

Baik itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi (PWMB) demi percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di NTB dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019, maka PSBB sudah dapat diberlakukan.

”Jadi dalam ketentuan tersebut, PSBB diberlakukan harus memenuhi kriteria yakni terjadinya peningkatan jumlah kasus dan atau meningkatnya jumlah kematian, serta harus dilakukan kajian terhadap kasus Covid-19 tersebut,” jelas Ahmad Rizal.

Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan dampak dari PSBB itu sendiri baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan keamanan, anggaran dan operasional selama pelaksanaan PSBB.

“Yang terpenting saat ini bagaimana mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati dan melaksanakan imbauan pemerintah terutama penggunaan masker, physical distancing (jaga jarak) dan social distancing dengan tidak boleh berkumpul, termasuk penerapan PSBB,” ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran Korem 162/WB tersebut juga menyarankan penerapan PSBB skala prioritas dilakukan khususnya di Kota Mataram dan Kabupaten Lobar. Mengingat kasus penularan Covid-19 sangat signifikan.

Sedangkan di Kabupaten kota yang lain untuk sementara diberlakukan PSBB terbatas. “Namun jika kasusnya di seluruh Kabupaten Kota di NTB terus meningkat, jika dipandang perlu maka sepatutnya di pertimbangkan langkah untuk memberlakukan PSBB sebagai solusinya,” terang Ahmad Rizal.

”Harapan Kita meningkatnya kesadaran masyarakat serta kerjasama semua komponen, sangat dibutuhkan untuk dapat mengurai dan keluar dari wabah virus corona ini tentunya dengan mentaati dan melaksanakan imbauan dan kebijakan pemerintah,ini semua untuk kepentingan bersama,dengan demikian NTB khususnya dan bangsa Indonesia umumnya segera terbebas dari Covid-19,” tandas pria kelahiran Jakarta tersebut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...