SUMBAWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli. Untuk memastikan himbauan dan Edaran Bupati Sumbawa nomor 451.13/198/PEM/2020 dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan ditaati semua pihak.
Salah satu item dalam himbauan Bupati yakni larangan membuka warung, rumah makan dan restauran selama Ramadhan. Dalam ketentuannya, warung boleh dibuka di atas pukul 16.00 wita.
BACA JUGA : Sambut Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Ditertibkan
Namun dalam kenyataan di lapangan, Pol PP masih menemukan sejumlah pedagang bandel. Di sejumlah titik, Pol PP menemukan pedagang es campur, nasi campur dan pedagang soto yang tetap operasi di pagi dan siang hari.
”Di pertokoan ada tiga orang yang jualan, di pragas samping kantor camat tiga orang, di asrama lama satu orang, di terminal Barang Bara dua orang yang jualan, dan di kerangka baja satu orang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si, Senin (27/4).
Sebelumnya, Kasat juga mendapat pengaduan dari masyarakat. Terkait banyaknya warung yang tetap buka itu. Dengan sigap, Kasat Pol PP didampingi Camat Sumbawa terjun lapangan untuk melakukan penertiban.
”Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa masih banyak warung-warung yang buka pada pagi hari dan siang hari. Atas aduan itu kami langsung terjun ke lapangan bersama Camat,” terangnya.
Menurutnya, penertiban berjalan lancar. Di samping itu, Pol PP juga menghimbau agar masyakat selalu menggunakan masker dan jaga jarak. (red)