Mengurai Fenomena Work From Home Bagi Pegawai dan Karyawan di Tengah Wabah Covid-19

Bagikan berita

Oleh : Tiya Ramdhani

(Mahasiswa Semester VIII Fisipol UNSA)

Pada akhir tahun 2019, dunia sangat dikejutkan oleh munculnya virus yang selanjutnya disebut Corona Virus Disease 19 (Covid 19). Menurut World Health Organization (WHO) penyerabarannya begitu cepat, serta perpindahan virus dari satu obyek ke obyek lainnya begitu mudah, mulai dari perbincangan biasa, bersin, melalui sentuhan tangan, melalui benda, serta sangat rentan bertansformasi melalui kerumunan dan keramaian. Telaah tentang begitu cepat dan masifnya penyebaran virus ini, menurut data WHO, sampai saat ini sudah lebih dari 122 negara yang mengalami krisis pandemi ini, termasuk Indonesia.

Meskipun awal mulanya pemerintah menganggap obyek ini adalah sebuah virus yang biasa saja, dan pemerintah pun berkelakar bahwa benda tersebut tidak akan sampai bersemayam di negeri ini, faktanya sampai saat ini virus tersebut sudah menyebar ke 279 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi (Kemenkes, 2020). Dalam mengambil tindakan-tindakan strategis untuk menangani pandemi dunia ini, berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah masih terkesan mentah, sebab faktanya penyebaran virus ini terus terjadi secara masif dan korbannya pun terus bertambah. Data yang diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada bulan April 2020 menunjukkan total jumlah kasus positif corona di Indonesia telah mencapai sebanyak 6.575 pasien. Dalam sehari tercatat 327 kasus positif baru ditemukan di seluruh tanah air.

Fenomena ini menjadi determinan betapa pemerintah terus mendapat desakan dari publik agar melakukan kebijakan terbaik dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus ini. termasuk desakan melakukan lockdown, karantina wilayah, social distancing, dan seterusnya. Namun disisi lain, resikonya menjadi sangat besar dan beragam dimana secara holistik seluruh tatanan lainnya juga akan lumpuh manakala lockdown itu terjadi, yang berujung pada patologi kelangsungan hidup manusia itu sendiri (Kurniawansyah, 2020). 

Dua isu tersebut terus menjadi perdebatan dalam kalangan pemerintah, yaitu perdebatan antara isu penyakitnya dengan isu ekonomi. Terkait dengan isu penyakitnya, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai virus ini adalah melakukan berbagai upaya, termasuk Work From Home (WFH) bagi para pegawai dan karyawan di negeri ini, terutama di daerah-daerah zona merah penyebaran wabag Covid 19 ini. Work From Home (WFH) yang berarti bekerja dari rumah, secara umum biasanya diartikan dengan cara kerja pegawai/karyawan yang berada diluar kantor. Sistem kerja WFH memang memiliki fleksibilitas yang tinggi. Hal ini guna mendukung keseimbangan karyawan antara pekerjaan dan kehidupan. Hal ini dilakukan agar penularan risiko covid-19 dapat berkurang. Akan tetapi ada beberapa hal juga yang menjadi masalah dalam sistem penerapan WFH tersebut terhadap kinerja pegawai/karyawan seperti; jam kerja tidak teratur, kurang motivasi kerja, tidak ada yang memantau, terbatasnya pelayanan kepada masyarakat, komunikasi yang kurang lancar dengan rekan kerja, dsb.

Masalah WFH ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai contohnya, Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan energi Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menerbitkan surat edaran dinas tenaga kerja, transmigrasi dan energi Provinsi DKI Jakarta nomor 14/SE/2020 tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) yang menindaklanjuti instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 16 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Peraturan ini menyebabkan karyawan dan atasan perusahaan bekerja secara terpisah di waktu dan tempat yang berbeda. Hal ini dikhawatirkan mampu menimbulkan masalah baik untuk perusahaan maupun karyawan. Untuk itu, pihak perusahaan terutama manajer harus mencari cara agar proses WFH berjalan lancar. Sebelumnya perusahaan perlu membuat prediksi atau analisa berisi masalah-masalah yang mungkin saja muncul selama proses WFH. Hal ini memudahkan perusahaan dalam menentukan strategi apa yang akan diterapkan pada karyawan.

Masalah-masalah yang mungkin saja muncul selama proses WFH seperti missed communication dan merasa kesepian. Saat bekerja di kantor, komunikasi antar karyawan atau karyawan dengan atasan tentu lebih mudah dipahami dan lebih aman dari missed communication karena dilakukan secara verbal. Namun, komunikasi akan menjadi salah satu masalah yang sering muncul saat bekerja secara remote. Selain itu, salah satu hal yang sering dikeluhkan karyawan saat WFH adalah merasa kesepian. Biasa bekerja di lingkungan kantor dengan banyak kolega dan tiba-tiba harus berdua saja dengan laptop tanpa teman akan menyiksa karyawan. Terutama bagi karyawan extrovert yang tidak memiliki kesempatan untuk bertatap muka dengan teman sekantornya. Bahkan WFH berkepanjangan bisa saja menimbulkan perasaan bosan dan tidak cinta lagi pada perusahaan.

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatur pegawai/karyawan saat WFH : Daily Check dan monitor, meski tidak dapat bertatap muka secara langsung, namun perusahaan harus tetap memastikan kehadiran karyawannya. Jika di kantor perusahaan memanfaatkan fingerprint untuk cek kehadiran karyawan, untuk WFH, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi online untuk mengecek kehadiran seperti Attendance, GreatDay HR, dan lain-lain. Selanjutnya adalah dengan cara memanfaatkan teknologi. Untuk memantau kinerja pegawai/karyawan, manajer secara rutin dapat menghubungi mereka melalui telepon atau vidio chat. Voice/vidio call dapat dilakukan setiap hari untuk menghubungi karyawan secara perorangan, atau dengan menggunakan vidio conference untuk melakukan panggilan secara berkelompok. Terlebih saat ini ada banyak aplikasi yang bisa dimanfaatkan seperti Skype atau Zoom. Selain memantau kinerja karyawan, voice/vidio call dapat dijadikan sarana bagi karyawan untuk berkonsultasi dan mencegah terjadinya missed communication. Selain bermanfaat untuk hubungan antara atasan dan karyawan, vidio conference juga bisa digunakan untuk tetap menjaga hubungan dan kinerja antar karyawan, sehingga karyawan tetap bisa bertukar informasi dengan karyawan lainnya dan tidak merasa kesepian. Atasan juga bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti google hangout untuk melakukan presentasi, dan lain-lain.

Skema WFH ini mungkin merupakan hal yang baru dan di luar dari kebiasaan perusahaan sebelumnya, terutama bagaimana perusahaan dapat menerima hasil yang maksimal. GreatDay HR sebagai pionir mobile HR application siap menanggapi kebutuhan darurat perusahaan yang harus mengubah pola kerja karyawannya ke skema WFH. Mulai dari mengatur kehadiran, jadwal kerja, hingga pengajuan klaim dan reimbursement, semuanya bisa dilakukan langsung melalui aplikasi ponsel GreatDay HR.

Namun telaah kritisnya berada pada disparitas infrastruktur di berbagai wilayah yang tentunya WFH tidak mudah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk NTB. Mungkin saja kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan seterusnya begitu mudah menjalankan instruksi pemerintah mengenai WFH, namun bagi daerah-daerah yang bermasalah dengan infrastruktur, serta iklim dan budaya birokrasi yang begitu primordial dan tradisional, maka eksistensi WFH sangat sulit dilakukan, pada saat yang sama penekanan pada urusan publik terus harus dituntaskan secara akseleratif. Maka langkah strategis yang bisa dilakukan khususnya di daerah-daerah zona merah yang bukan termasuk kota besar untuk menghindari keramaian kantor dalam pelayanan publik adalah dengan memberlakukan sistem piket bagi para pegawai, pada saat yang sama bagi masyarakat yang ingin berususan dengan institusi pemerintah bisa menggunakan jasa pemerintah desa atau kelurahan untuk diteruskan pada institusi pemerintah yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan untuk menghindari keramaian atau kontak langsung yang beresiko pada penyebaran Covid-19. kebijakan itu harus dilakukan melalui dua arah, yaitu strategi pemerintah dan juga kesadaran dan kerjasama dari masyarakat itu sendiri agar efektivitas kebijakan pemerintah dapat bermanfaat, termasuk himbauan WFH di tengah pandemi ini. (*)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...