MATARAM,Samotamedia.com– Dua kurir ekstasi berhasil diringkus tim Polresta Mataram. Mereka adalah PAW (27) warga Mambalan Kabupaten Lombok Barat dan AZP (25) warga Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Untuk menangkap keduanya, polisi menyamar sebagai pembeli. ”Kami melaksanakan undercover buy (menyamar) untuk memesan narkotika jenis ekstasi atau inex. Dua pelaku yang kita duga sebagai kurir kami amankan tanggal 17 September lalu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (24/9).
Penangkapan terduga bermula dari informasi masyarakat diteruskan proses penyelidikan. Petugas menyamar dengan memesan 30 butir ekstasi. Petugas menghubungi PAW dan AZP. Lalu sepakat untuk bertemu di Karang Kediri, Kelurahan Cakranegara.
Saat bertemu kedua pelaku menunjukkan ekstasi yang dipesan. Tanpa berpikir lama, keduanya diamankan petugas. ”Kita langsung dapatkan barang buktinya. Ekstasi itu ditunjukkan dan diakui oleh PAW barang itu miliknya,” bebernya.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram guna proses lebih lanjut. Pengembangan langsung dilakukan saat itu juga. Pelaku menunjukkan asal muasal ekstasi yang ditemukan petugas. Petugas ditunjukkan rumah seseorang disekitar Cakranegara yang disebut sebagai bandar.
Saat rumah tersebut didatangi petugas, pemiliknya tidak sedang berada dirumah. ”Saat kami datang kesana. Dia sudah tidak ada. Identitasnya sudah kami kantongi. Masih disekitar Lombok orangnya,” bebernya.
PAW adalah seorang residivis dan dua kali keluar masuk penjara. Sedangkan AZP sebelumnya pernah ditangkap sebagai pemakai. Kini ditangkap lagi dan diduga menjual narkotika.
”PAW baru keluar penjara program asimilasi kemarin masih dalam kasus yang sama,” kata Ericson.
Ericson menuturkan, petugas terpaksa menyamar memesan ekstasi dalam jumlah banyak. Tujuannya untuk mengungkap ekstasi yang dijual pelaku.
”Kita menyamar untuk membeli ekstasi dalam jumlah banyak. Pelaku curiga kita mau pesta ekstasi. Terus setuju untuk ketemu dan kami tangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (red)